Kamis, 14 Desember 2017

Sidang Perkara OTT, Lily Akui RM Tak Terlibat, Sementara RDS Divonis 6 Tahun Penjara.

Penulis : M.Martanus 
MataLensa.com, Bengkulu – Istri Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani, terdakwa kasus OTT suap fee proyek pembangunan jalan provinsi Bengkulu bersikeras jika suaminya RM tidak terlibat dalam aksi permintaan uang terhadap Joni Wijaya melalui Rico Diansari.

Bahkan dalam sidang beragenda pembacaan pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa di Pengadilan tipikor, Kamis (14/12) ini, Lily juga bersikeras sembari bersumpah menyatakan jika uang yang diserahkan Joni Wijaya melalui Rico Diansari adalah uang Tunjangan Hari Raya (THR).

“Saya minta maaf kepada semua. Jika akibat ulah saya meminta uang THR itu justru berujung malapetaka kepada suami saya Ridwan Mukti. Padahal, dia (Ridwan Mukti, red) sama sekali tidak mengetahui apalagi memerintahkan saya untuk meminta uang THR itu,” ujar Lily sembari menangis menyampaikan pembelaan pribadi darinya.

Dihadapan Majelis Hakim, Lily juga mengakui salah atas perbuatannya meminta THR tersebut dan meminta Majelis Hakim untuk meringankan hukuman bagi dirinya jauh dibawah tuntutan yang disampaikan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang yang lalu yaitu 10 tahun penjara, denda 400 juta dan pencabutan hak politik.

“Saya merasa sangat menyesal atas perbuatan saya. Saya mohon keringanan Majelis Hakim. Saya memiliki tanggungan anak yang masih kecil yang masih duduk dibangku kelas 6 Sekolah Dasar,” ujar Lily.

Dilain sisi, Gubernur non Aktif, Ridwan Mukti, saat menyampaikan pembelaan pribadinya menyatakan jika hingga sidang pembacaan pledoi oleh kuasa hukumnya ini, dirinya sama sekali tidak paham atas apa yang didakwakan JPU KPK terhadap dirinya.

“Sampai saat ini Majelis Hakim, saya tetap tidak memahami apapun soal apa yang didakwakan kepada saya oleh JPU,” tegas Ridwan Mukti.

Sidang masih berjalan dengan khidmat. Majelis Hakim dipimpin Hakim Admiral masih mendengarkan pembacaan pledoi berjudul ‘Permintaan THR Berujung Petaka, Tak Ada Bukti Asumsi pun Jadi’ yang dibuat oleh Kuasa Hukum kedua terdakwa.
Terpisah. Dalam kasus yang sama, Rico Dian Sari alias Rico Chan (Direktur Utama PT Rico Putra Selatan), di vonis hukuman 6 tahun penjara dan denda 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor dalam sidang putusan yang digelar kamis malam (14/12/2017).

Rico dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Rico Dian Sari juga di denda 200 juta. Jika tidak maka akan diganti dengan 2 tahun penjara, ” ujar Admiral.

Sementara itu, Rico Dian Sari atas putusan majelis hakim tersebut menyatakan menerima putusan tersebut.

“Saya mengerti dan menerima putusan tersebut yang mulia, ” ujar Rico.

Sebagaimana diketahui, Ridwan Mukti, Lily Martiani, Rico Diansari, Joni Wijaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Selasa 20 Juni 2017 lalu. Petugas menyita uang Rp1 miliar terkait kasus suap proyek jalan di Bengkulu. Uang itu disita dari brankas rumah Ridwan Mukti. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...