Senin, 25 Desember 2017

Perda Nomor 4 Tahun 2017 Segera Diberlakukan.

Plt Gubernur Rohidin Mersyah bersama sejumlah Kepala OPD mengabadikan kenangan usai membuka kegiatan Bersih Indonesia bersama di Pantai Panjang Kota Bengkulu, Minggu (24/12/2017).
MataLensa.com, Bengkulu – Masa Sosialisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok akan berakhir. Pemerintah Provinsi Bengkulu dipastikan akan bersikap tegas terhadap para pelanggar perda ini.

Bahkan, pelanggar yang membandel akan diganjar dengan pidana sesuai dengan aturan yang ditetapkan pada bulan Agustus 2017 tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengingatkan Warga dan jajaran Pemerintah Provinsi untuk mentaati dan serius melakukan penegakan Perda tersebut.

“Saya ingatkan, kawasan yang seharusnya terbebas dari asap rokok yaitu lingkungan kantor pemerintahan dan pelayanan publik, tempat layanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, ruang publik, sekolah atau tempat tempat pendidikan,” ujar Rohidin usai membuka kegiatan Bersih Indonesia bersama di Pantai Panjang Kota Bengkulu, Minggu (24/12/2017).

Dilanjutkan Rohidin, kendati bentuk regulasinya adalah peraturan daerah, namun kesadaran diri untuk peduli lingkungan dan kesehatan bersama adalah kuncinya.

“Saya minta Satpol PP agar serius menegakkan perda ini. Tindak tegas pelanggar yang bandel sesuai dengan ketentuan perda itu. Ada upaya Pidana untuk pelanggar yang bandel. Contoh, pedagang yang jual rokok dalam kawasan larangan rokok. Begitu juga bagi si perokok,” ujar Rohidin.

Untuk diketahui, dalam Perda nomor 4 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok menyebutkan ‘Setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana kurungan paling sedikit 3 (tiga) hari paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)’.

Sedangkan, pada pasal 20 menyebutkan ‘Setiap orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) hari dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...