Sabtu, 02 Desember 2017

Rico Chan Dituntut 5 Tahun Penjara.

Pewarta : M.Martanus
MataLensa.com, Bengkulu – Sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu terkait kasus korupsi suap Gubernur Bengkulu non aktif dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Rico Diansari alias Rico Chan.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum KPK menuntut Rico Diansari dengan hukuman penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf (a) UU Tipikor.

Menanggapi tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK tersebut, penasehat hukum Rico Diansari, Ariel Muchtar, SH, MH menyatakan bahwa tuntutan tersebut masih dalam konteks yang wajar bila dilihat dari ancaman minimal yang diatur dalam pasal 12 UU Tipikor.

“Pasal 12 (UU Tipikor) itu ancaman minimalnya itu 4 tahun (penjara). Ketika Jaksa menuntut hukuman 5 tahun (penjara), kami menilai, itu masih dalam konteks yang wajar”, ungkap Ariel Muchtar saat ditemui usai sidang, Kamis (30/11/2017).

Selain itu, Ariel Muchtar juga menambahkan bahwa dengan dikabulkannya permohonan kliennya (Rico Diansari) sebagai ‘justice collaborator (JC)’ dalam perkara ini, maka hal tersebut sudah menunjukkan bahwa JPU KPK mengamini posisi kliennya yang bukan merupakan pelaku utama dalam perkara suap tersebut.

“Apa yang pernah saya sampaikan dahulu pada saat mengajukan permohonan JC, bahwa terdakwa Rico Diansari bukanlah pelaku utama ternyata diamini oleh JPU. Terbukti di persidangan tadi, JPU berulang kali menyebutkan terdakwa Rico Diansari sebagai perantara dan bersikap kooperatif dalam mengungkap fakta di persidangan”, pungkas Ariel Muchtar.

Sidang yang digelar pada hari Kamis malam (30/11/2017) tersebut dimulai sekira pukul 19.30 WIB. Ketua Majelis Hakim dalam persidangan ini adalah Admiral, SH, MH dengan Hakim anggota masing-masing adalah Nich Samara dan Jonner Manik.

Tertundanya sidang hingga malam hari diakibatkan oleh lamanya proses persidangan sebelumnya yang juga memperkarakan korupsi suap Gubernur Bengkulu (non aktif) Ridwan Mukti dengan terdakwa pasangan suami-istri Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari.

Untuk diketahui, Rico Diansari sebelumnya didakwa dengan dua pasal alternatif yakni, pasal 12 huruf (a) dan pasal 11 UU Tipikor. Rico Diansari dianggap turut serta memainkan peranan sebagai perantara dalam proses korupsi suap terhadap gubernur Bengkulu (non aktif) Ridwan Mukti melalui istrinya yakni, Lily Martiani Maddari. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...