Rabu, 01 November 2017

KPK Sebut Penyidik yang Dikembalikan ke Polri Langgar Aturan.

Nasional.
MataLensa.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, KPK mengembalikan dua penyidik ke Polri pada 13 Oktober 2017 lalu, atas putusan Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK.

Dua penyidik asal Polri yang bernama Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun diperiksa Direktorat PI KPK karena diduga melakukan pelanggaran.

Mereka diduga melakukan pelanggaran saat menyidik kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Basuki Hariman.

Ketika proses itu berlangsung, Polri mengirimkan surat penarikan.

"Kalau itu (dua penyidik) sedang dalam proses (PI) dan (kemudian) ada permintaan (pengembalian). Ada permintaan dari sana (Polri)," ujar Agus di Gedung KPK Kavling C1, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Namun, Direktorat PI KPK memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan tersebut sebelum mengembalikan keduanya. Hasilnya, Direktorat PI memberikan sanksi berat kepada dua penyidik KPK itu, yakni pemulangan kepada institusi Polri.

Menurut Agus, hasil pemeriksaan juga dicantumkan dalam surat pemulangan tersebut.

"Nah, waktu hasil paripurna akhirnya dikembalikan. Di suratnya waktu pengembalian kita buktikan," kata Agus.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...