Rabu, 15 November 2017

Tupoksi Dewan Pers Keluar Dari UU No 40 Tahun 1999

MataLensa.com, Bengkulu – Belakangan ini, maraknya sejumlah pejabat di instansi pemerintah menghindari konfirmasi dari wartawan dengan dalil jika wartawan atau media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, maka wajib di tolak saat ingin konfirmasi. Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Pusat, Zulfikar Taher saat dihubungi Mengatakan.

“Belakangan ini ada sejumlah instansi dan lembaga pemerintahan memasang pengumuman, Media Yang Tidak Terdaftar di Dewan Pers Dilarang Ikut Kegiatan", ungkapnya.

Acuan pejabat dan instansi Dewan pers, bukan undang-undang No.40 th 1999.

Sebuah kebijakan diskriminatif, aneh dan tidak masuk akal. Sejak kapan Dewan Pers menjadi lembaga penerbit perijinan perusahaan media? Sejak kapan Dewan Pers mengurusi dapur media?

Menjadi aneh karena tidak ada dasar hukumnya Dewan Pers mempublish bahwa “Media ini Terdaftar” mereka bisa diterima instansi pemerintah. Yang tidak terdaftar maka tidak bisa diterima lembaga pemerintah, meskipun media tersebut menyebarkan berita yang informatif dan menyejukkan. Asal tidak terdaftar di Dewan Pers maka dia bukan media.

Lantas apakah Facebook bukan media? disana ada informasi dan dibaca ribuan orang. Apakah Youtube dan Instagram bukan media massa atau media informasi padahal disana banyak tersebar berita dan informasi kepada masyarakat. Apakah BBC News, CNN, Bloomberg, Reuters, News Channel Asia bukan media yang terdaftar di Dewan Pers? Padahal dengan mudah kita akses membaca, bahkan dibaca ribuan orang Indonesia.

Didalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak mengatur satu pun pasal mengenai Dewan Pers sebagai lembaga penentu ijin sebuah perusahaan media dengan dalih istilah atau kata-kata baru “Terdaftar”. Kalaupun Dewan Pers mengeluarkan Surat atau Peraturan Dewan Pers sifatnya tidak boleh mengikat kecuali UU mengatur dalam pasalnya membolehkan Dewan Pers mengatur media.

Ini yang harus dipahami agar hukum kita tidak ditafsirkan secara luas dan semau gue oleh pihak atau kelompok tertentu untuk kepentingan tertentu dengan membuat “aturan baru’ sesuka hatinya.

Dalam UU Pers, posisi Dewan Pers adalah wadah yang menaungi organisasi pers seperti PWI, AJI, dan IJTI. Artinya lembaga ini berwenang mengatur dan melindungi kepentingan kode etik organisasi yang dinaunginya. Menjadikan marwah pers dan profesi jurnalis terhormat di mata masyarakat dengan meningkatkan kompetensi dan kualitas sang jurnalis.

Sedangkan ranah perijinan perusahaan media adanya di pemerintahan. Media Penyiaran seperti Televisi diatur dalam UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Media Online, media digital dan media sosial diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.

Pemerintah bisa punya kewenangan menerbitkan ijin perusahaan media tapi dengan syarat, UU atau Peraturan Pemerintah mengamanahkan atau mengaturnya. Bukan berdasarkan atas kepentingan sekelompok tertentu, dan harus disosialisasikan.

Menyatakan “media terdaftar” atau menjustifikasi keabsahan keberadaan media bukan ranahnya Dewan Pers. Karena media memiliki definisi yang luas. Dan tiap karakter media telah diatur dalam UU yang mengaturnya, mulai dari media televisi dan radio, media online atau digital bahkan media cetak. Sementara menurut UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, posisi Dewan Pers sebagai wadah tunggal induk dari organisasi pers maka ia punya kewajiban dan tugas melindungi profesi pers dari pelanggaran kode etik jurnalis.

Sehingga langkah yang dilakukan Dewan Pers belakangan dengan dalih “Mendaftar” media massa, sebagai langkah yang keliru. Pendataan media dan perijinan media dilakukan pemerintah atau negara. Seperti misalkan bisnis media penyiaran, ijin atau Surat Ijin Usaha Penyiarannya dikeluarkan Menkominfo bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ijin SIUP ini dikeluarkan sah karena diatur dalam UU Penyiaran.

Nah sekarang Dewan Pers juga ingin melakukan pendataan yang konotasinya mirip “Perijinan” karena mempunyai dampak sosial dan dampak hukum. Apakah kebijakan ini dibenarkan?

Sejak kapan Dewan Pers jadi lembaga negara yang mengurusi perijinan media massa dengan istilah baru “Terdaftar”.

Sejak kapan Dewan Pers mengurusi bisnis atau eksistensi media online yang keberadaan media online ada dalam ranah pengaturan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan lembaga Dewan Pers tidak pernah ada dan dicantumkan dalam pasal undang-undang tersebut ?

Apa dasar hukumnya Dewan Pers menyatakan media itu “Terdaftar” ? Mungkin kedepan akan ada status “Diakui” atau “Disamakan” mirip status lembaga pendidikan.

Apakah ada Undang-Undang yang mengatur secara tersirat bahwa ijin media wajib “Terdaftar” di Dewan Pers?

Jika muncul kasus subyek hukum yang merasa difitnah oleh media kemudian mengadukan dan mempidanakan media Online dengan menggunakan UU ITE, apakah UU ITE mencantumkan Dewan Pers dan apakah Dewan Pers bisa melindungi media tersebut dari jeratan hukum ITE? Karena percepatan revolusi teknologi informasi demikian cepatnya dan hukum kita telat mengaturnya.

Sejak kapan Dewan Pers jadi “Departemen Penerangan” gaya baru. Siapa yang menjustifikasi?

Jika kemudian isu “Media yang Terdaftar” di Dewan Pers ini dijadikan acuan atau pedoman institusi atau lembaga pemerintah untuk menerima media tersebut dan men’cuekin” media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, kita akan kembali ke era Orba.

Dimana media dipasung dengan dalih “Terdaftar”. Sebuah cara atau bentuk lain dari “SIUPP” di era Orba untuk memasung kebebasan media berekspresi. Hanya saja “pembatasan” media ini merupakan produk dari Dewan Pers yang sebenarnya secara hukum lemah.

Kacau hukum di negara ini kalau Dewan Pers tiba-tiba ikut mengatur bisnis media dengan dalih “Terdaftar” untuk menciptakan “SIUPP” gara baru di era digitalisasi. Bagaimana dengan info2 di FB dan medsos oleh jurnalis2 relawan dan dadakan yang infonya lebih cepat dan dibaca ribuan orang?

Apakah Dewan Pers juga akan mengatur munculnya jurnalis relawan (citizen journalis)?

Jurnalis dadakan dan relawan di medsos bekerja atas dasar suka rela, tidak menerima bayaran atau upah UMR. Jurnalis yang tidak punya kepentingan apapun kecuali memberikan informasi ke publik melalui FB, twiter, instagram atau apapun produk media sosial.

Jurnalis yang tidak menghamba dengan perusahaan media yang dengan kekuatan modalnya mampu mendikte berita dan para jurnalisnya.

Justru produk berita dari jurnalis relawan ini sering menjadi trending topik dan viral disimak ribuan pembaca. Sering kasus penganiayaan anak dibawah umur atau kekerasan di sekolah berhasil diungkap oleh para jurnalis relawan ini.

Mereka tidak dibayar atau digaji perusahaan media pers dengan upah UMR, tidak membuat produk berita dari liputan jumpa pers yang mohon maaf sering disiapkan uang transport oleh penyelenggara jumpa pers atau narasumber.

Juga tidak membuat berita berdasarkan pesanan pemilik media atau pembatasan oleh pemilik media untuk kepentingan bisnis dan politik pemilik media.

Para jurnalis dadakan dan relawan ini justru memiliki ritme kebebasan pers yang seutuhnya dan sebenar-benarnya. Mereka justru punya ruang yang sangat luas untuk menjalankan tugas jurnalistik menciptakan peran pers yang berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Mereka berkali-kali mampu mengungkap fenomena sosial yang ada di masyarakat yang kemudian menjadi viral dan trending topik.

Lihat saja pada liputan video para jurnalis relawan yang menyebar secara massif di berbagai ruang medsos dan dibaca ribuan netizen mengalahkan media mainstream. Beritanya bahkan viral. Ada juga berita video menyajikan berita pengendara motor panik dan berhamburan keluar dari jalur busway ketika dicepat Polisi Lantas. Ini fenomena menarik sebuah berita dari sisi lain dari sebuah kebijakan pemerintah soal operasi Zebra yang digelar kepolisian.

Berita yang sarat dengan fenomena sosial dan kontrol sosial inilah yang belakangan sudah mulai meredup dimainkan oleh media “Yang Terdaftar” tadi. Sehingga kini masyarakat lebih tertarik dengan suguhan produk berita oleh jurnalis dadakan atau relawan.

Omong kosong Dewa Dewan Pers Jadi acuan oknum pejabat nakal di negeri ini, dan tidak lagi berpedoman UU no. 40 th 1999, namun berpedoman Dewa Dewan Pers.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...