Minggu, 12 November 2017

Kepala BPKD Dan Bendahara Rutin Ditetapkan Tersangka

MataLensa.com, Rejang Lebong – Minggu (12/11/2017) siang pukul 14.00 WIB, Polres Rejang Lebong menggelar press rilis terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli di Lingkugan Pemkab Rejang Lebong, yang menyeret Bendahara Rutin dan Kepala BPKD Rejang Lebong.

Pada hari sebelumnya, Satgas Saber pungli mengamankan 3 orang ASN inisial RO selaku Bendahara Rutin, AG selaku Bendahara Pembantu, dan SF selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik dengan diperkuat keterangan dari 16 orang saksi, penyidik menetapkan 2 orang sebagai Tersangka yaitu Kepala BPKD inisial SF, dan Bendahara Rutin insial RO. Sementara AG selaku Bendahara Pengeluaran masih berstatus saksi.

“Kita telah menetapkan 2 orang inisial SF dan RO sebagai tersangka, setelah memeriksa 16 orang saksi, keduanya langsung kita tahan di Mako Polres Rejang Lebong, guna kepentingan penyelidikan,” kata Kapolres Rejang Lebong Akbp Napitupulu Yogi Yusuf.

Untuk saat ini barang bukti belum bisa dihadirkan saat press rilis, karena masih dalam proses penghitungan oleh penyidik Tipikor. Namun dari barang bukti yang diperoleh saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), penyidik mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp12 juta-an.

“Barang bukti sengaja tidak kita hadirkan karena masih dalam perhitungan, sedangkan untuk barang bukti awal sekitar Rp12 juta-an,” terang Kapolres.

Keduanya tersangka dikenakan pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...