Kamis, 16 November 2017

PENEGAKAN HUKUM DIBENGKULU UTARA DIPERTANYAKAN SEHINGGA LSM KIBAR LAPORKAN,ADANYA DUGAAN MARK-U DAN KORUPSI DANA DESA KE PUSAT.

MataLensa.com, Bengkulu Utara –Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC KIBAR)Bengkulu Utara.Nudi Arto selaku ketua  akan melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa serta terjadinya Mar-up (Kepala desa/red)Kabupaten Bengkulu Utara, propinsi Bengkulu ini terkait dugaan Korupsi dan Mark Up Dana Desa Tahun anggaran 2015 dan  2016 yang berasal dari dana APBN tahun 2015/ 2016

Hal ini dikatakan Nudi Kepada tim SP.online dirumahnya, bahwa selain melaporkan para Kepala desa juga akan melaporkan para rekanan penyedia barang/jasa, yang diduga terlibat dalam perbuatan tindak pidana korupsi dan Mark Up dana Desa (DD) Tahun anggaran 2015/2016 yang lalu. Ungkap nya.dalam hal pembagunan PAUD,Gorong-Gorong Pos Kamling,Siring Pasang balai desa,serta dana Perdayaan Masyarakat yang alokasinya Dari DANA DESA,Dan ADD 2015 Serta 2016.

Menurutnya bahwa telah terjadi korporasi dan kerjasama secara masif dalam melakukan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara yang dilakukan oleh rekanan penyedia barang/jasa dilini dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2015/2016. Mark Up harga pengadaan bahan material dan jasa, Mark up upah pekerja dan tukang, Mark up biaya operasional TPK  dari biaya atas pekerjaan proyek fisik, Mark Up harga bahan, alat dan upah di Rencana Anggaran Biaya (RAB) desa

Kami melihat semua Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 desa suka mulya kecamatan giri Mulya penuh rekayasa, Mark Up dan Korupsi. pada harga material bahan bangunan jauh diatas Harga perkiraan Sendiri (HPS) dan harga pasaran, namun aneh nya pihak Camat, Inspektorat kabupaten Bengkulu Utara dan dinas Bengkulu utara malah menerima semua LPJ. Diduga karena mereka semua, yakni pihak Pendamping desa mendapat jatah , dan lain-lain. Sehingga Dana Desa TA 2015/2016 menjadi lahan korupsi pihak terkait. LPJ desa nantinya sebagai alat bukti untuk kelengkapan laporan kami ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung RI serta ditembuskan ke Presiden dan Kementerian desa RI, semoga nanti nya menjadi efek jera. Tutup Nudiarto.

Sekedar informasi bahwa angaran Dana Desa (DD) tahun anggaran2015/ 2016 untuk kabupaten Bengkulu utara yang berasal dari APBN tahun2015/  2016 sebesar Rp. 2015. 84 jt,Pada tahun 2016,sebesar Rp,134 juta lebih serta  DD 218.337.040.000 (desa/red), namun infonya dana desa (DD) tersebut menguap.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...