Kamis, 09 November 2017

Jhoni Wijaya Divonis 3,7 Tahun Penjara.

MataLensa.com, Bengkulu – Jhoni Wijaya, dalam kasus suap dijatuhi hukuman kurungan perjara selama 3,7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh Majelis hakim.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua majelis hakim, Admiral dalam sidang perkara suap Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti, atas proyek jalan provinsi Bengkulu tahun anggaran 2017 yang mendudukkan, Jhoni Wijaya sebagai terdakwa pemberi suap, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/PHI Kelas IA Bengkulu, Rabu (8/11/2017).

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jhoni Wijaya, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 7 bulan,” kata Ketua majelis hakim, Admiral, saat membacakan vonis hukuman pidana untuk terdakwa Jhoni Wijaya, Rabu (8/11/2017).

Jhoni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Vonis pidana penjara selama 3,7 tahun, yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan 5 bulan dari tuntutan Jaksa KPK, dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Menanggapi putusan yang dibacakan majelis hakim, jaksa maupun penasehat hukum Jhoni mengambil sikap pikir-pikir selama satu minggu kedepan.

Saat ditanyai tanggapan atas vonis yang dijatuhkan kepada Jhoni, dirinya memilih untuk tidak berkomentar. Bahkan, Jhoni langsung keluar ruangan sidang dikawal petugas pengamanan menuju ruang tunggu tahanan.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...