Selasa, 07 November 2017

Dianggap Model Alexis, Widuri Agesty Alami Rugi Besar.

Nasional.
MataLensa.com, Jakarta - Setelah kurang lebih satu jam di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, laporan Widuri Agesty akhirnya diterima oleh kepolisian.

"Hari ini saya kuasa hukum Widuri laporin akun yang nyebarin luas Katalog Alexis yang dimana ada beberapa foto Widuri. Seakan-akan ia pekerja Alexis. Ada beberapa akun," ucap kuasa hukumnya, Krisna Murti di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Laporan tersebut terkait dengan pencatutan nama dan fotonya yang berada di katalog Alexis yang tersebar luas di internet. Mengenai hal itu, ia pun banyak mendapatkan kerugian. Salah satunya adalah imateril.

"Banyak banget sih. Kayak beberapa PH (production house) dipending karena minta kejelasan hukum kasus ini," kata Widuri Agesty.

Widuri Agesty melaporkan beberapa akun yang telah menyebarluaskan foto katalog tersebut. Dengan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 pencemaran nama baik dan penghinaan. Dan pasal 28 ayat 1 jo pasal 45a ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE menyebarkan berita bohong atau fitnah dengan ancaman enam tahun penjara.

"Terlapor masih dalam lidik. Salah satu akunnya namanya Lucil. Disebarluaskan melalui Instagram dan sebagainya," pungkas Krisna Murti.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...