Senin, 13 November 2017

Dilaporkan ke KPK Bersama Novanto, Fredrich : Pelapor Buta Hukum.

Nasional.
MataLensa.com, Jakarta - Setya Novanto dan pengacaranya, Fredrich Yunadi, dilaporkan ke KPK atas tuduhan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP. Fredrich menilai seroang pengacara tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana.

"Wah wong edan, advokat kan imunitas tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana sebagaiman mana pasal 16 UU advokat Pasal 11 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyebut pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum dengan iktikad baik baik di dalam maupun di luar sidang.dan putusan No. 88/PUU-X/2012 yang menyebut pemberi bantuan hukum baik advokat maupun bukan advokat dalam menjalankan tugasnya dapat dengan bebas tanpa ketakutan dan kekhawatiran, ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengutip putusan sebelumnya," kata Fredrich saat berbincang dengan redaksi MLO, Senin (13/11/2017).

Selain Novanto dan Fredrich, Pengurus Perhimpunan Advokat Pembela KPK (PAP-KPK) Petrus Selestinus juga melaporkan dua nama lain ke KPK. Laporan diserahkan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada Senin (13/11) malam. Dua orang itu yakni Sandy Kurniawan yang tergabung dalam tim kuasa hukum Setya Novanto, serta Pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti. Menurut Fredrich, PAP-KPK merupakan organisasi liar yang tidak tercatat di Kemenkum HAM.

"Itu kan manusia buta hukum. Itu yang mengaku 2 organisasi liar tidak ada akta pendirian tidak tercatat di depkumham maupun Depdagri , orangnya pun tidak jelas bukan Advokat yang sah yang diakui undang-undang," kata Fredrich.

Fredrich pun enggan menanggapi lebih jauh mengenai pelaporannya. "Orang liar tidak jelas asal isinya kok ditanggapi?" ujar dia.

Sebelumnya, Petrus Selestinus menganggap sudah ada penyalahgunaan nama institusi negara. Ini dibuktikan dengan adanya tanda tangan Damayanti dalam surat ketidakhadiran Setya Novanto pada 6 November sebagai saksi e-KTP untuk tersangka Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Alasan karena sakit, alasan karena tugas negara, alasan karena partai, alasan karena ada praperadilan, alasan karena harus izin Presiden. Ini kan alasan yang berubah-ubah terus. Nah dari berbagai alasan yang berubah-ubah terus, ini kita simpulkan tindakan ini sudah bertujuan untuk menghambat penyidikan yang dilakukan oleh KPK dalam perkaran ini (e-KTP)," kata Petrus di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/11).

Ada 2 landasan hukum yang digunakan dalam laporan yang dilayangkannya. Yakni Pasal 21 UU KPK soal perintangan upaya hukum baik itu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus korupsi.

"Kedua, di dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih itu dikatakan bahwa salah satu kewajiban penyelenggara adalah wajib menjadi saksi. Nah, kalau kewajiban menjadi saksi itu diabaikan meski sudah dipanggil secara patut dapat dipidana menurut undang-undang itu," tutur Petrus. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...