MataLensa.com, Bengkulu – Masih ingat kasus irigasi di PUPR Lebong, Mangurejo yang dinyatankan gagal kontruksi atau total lost? Kali ini, pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu perlu diacungi jempol karna sudah menahan enam orang tersangka di rumah tahanan (rutan) Malabero Kota Bengkulu.
Kemaren siang pihak Kejati Bengkulu sudah menetapkan delapan orang tersangka, masing-masing diantaranya adalah 7 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lebong dan seorang dari pihak korporasi atau rekanan, CV Devasindo Utama.
Dari 7 orang tersangka, 6 di antaranya langsung ditahan oleh pihak Kejati Bengkulu, sedangkan 1 orang lainnya belum ditahan dikarenakan mangkir dari panggilan penyidik.
Keenam orang tersangka yang ditahan adalah :
1. Ridwan Nurali (PPK DPUPR Lebong 2015);
2. Budi Kurniadi (PPK DPUPR Lebong 2016)
3. Hamdani (Pengawas) 4. Joni Herlian (Pengawas)
5. Agus Afriansyah (PPTK); dan
6. Fahrul Razi (Ketua PHO)
Sementara dua tersangka lainnya adalah:
7. Jhoni Herlian;
8. Mansuri.
Saat ini, enam orang tersangka sudah menempati rumah tahanan kelas II B Malabero Kota Bengkulu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Baginda Pollin Lumban Gaol, mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini karena sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman kemungkina akan ada 3 orang tersangka lainnya. (RED)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.
MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...
-
Ket Photo : SMAN 11 Kota Bengkulu. MataLensa.com, Bengkulu - Perwakilan guru dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 11 Kota Bengkulu, ...
-
Penulis : M.Martanus. MataLensa.com, Depok - Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah (HGA), Jalan Raden Saleh Sukmajaya Depok, di anggap lalai d...
-
“ Le, simbah biyen nate ngendiko, wong kang salah mesti bakal seleh. Kowe ojo kleru anggonmu nyawang urip ( Nak, dulu kakek nenek kita ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar