Kamis, 16 November 2017

SEBAGAI PELAJARAN UNTUK KADES LAINYA,KAJARI TAHAN TERSANGKA KORUPSI DD PATSURI.

MataLensa.com, Bengkulu Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, menetapkan tersangka korupsi dana desa (DD) Lubuk Tanjung, Kecamatan Air Napal, menyusul audit kerugian negara dalam kasus tersebut sudah diterima jaksa dari pihak Inspektorat setempat.

“Kami sudah menggelar perkara untuk menetapkan tersangka dan Menahanya dalam kasus dugaan korupsi DD Lubuk Tanjung, Bengkulu Utara. Semua saksi yang terlibat dalam kasus ini sudah kita periksa,” ungkap Kejari Bengkulu Utara, Fatkhuri melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi, di Bengkulu, Jumat (10/11).

Ia mengatakan, dari hasil audit Inspektorat Bengkulu Utara, kerugian negara dalam kasus korupsi DD Lubuk Alai sebesar Rp 200 juta. Besar kerugian ini diketahui setelah penyidik melakukan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

Namun,penyidik Kejari Bengkulu Utara, sudah dapat memastikan jumlah tersangka dalam kasus korupsi DD Lubuk Tanjung,sebanyak dua orang

“Kami bisa menyebutkan jumlah tersangka dalam kasus DD Lubuk Alai,sebanyak 2 orang yaitu sepasang suami istri Yang pasti, kami sudah tetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Dodi menambahkan,tersangkanya sudah ditetapkan, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan pada tersangka selanjutnya tersangka ditahan.

“Selama ini, setiap tersangka setelah menjalani pemeriksaan langsung ditahan. Demikian juga kasus korupsi DD Lubuk Alai setelah ditetapkan tersangka akan ditahan demi kelancaran proses penyidikan selanjtunya,” ujarnya.

Penahanan tersangka dilakukan agar proses penyidikan lanjutan dapat berjalan lancar, sehingga perkara yang bersangkutan dalam waktu daket dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk disidangkan.

Selain itu, penahanan tersangka dilakukan penyidik Kejari Bengkulu Utara, sebagai antisipasi tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama.

“Atas pertimbangan inilah tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi selalu ditahan setelah statusnya ditetapkan penyidik tersangka. Karena itu, tersangka kasus korupsi DD Lubuk Alai setelah ditetapkan tersangka kami tahan,” ujarnya.

Hasil penyidikan dugaan korupsi Dana Desa Alokasi Dana Desa (DD/ADD) 2015- 2016, Lubuk Tanjung Bengkulu Utara rampung. Penyidik menetapkan dua tersangka, mereka berinisial SU oknum kepala desa dan ZT bendahara desa.

Pasangan suami istri (Pasutri) ini, menjadi yang pertama tersandung korupsi DD/ADD di Kejari Argamakmur. Keduanya, menjadi tahanan jaksa 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Argamakmur, guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Dua tahun anggaran 2015-2016 total DD/ADD Rp 1.3 miliar kerugian negara Rp 299.421.321 juta. 2015 diduga oknum Kades ini bermain tunggal karena istrinya menjabat bendahara mulai 2016-2019,” ungkap Dodi sapaan akrabnya.

Pasutri ini lanjut Dodi, disangkakan pasal 2 ayat (1) pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, minimal penjara satu tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Surat pemanggilan pertama sebagai tersangka pada 10 November lalu. Untuk sementara hasil pemeriksaan dua orang tersangka,demikian Kajari. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...