Nasional.
MataLensa.com, Bandung - Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin berharap, pengganti Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang akan segera memasuki masa pensiun berasal dari TNI Angkatan Udara (AU).
Menurut dia, mengacu pada Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, terdapat klausul yang menyatakan, supaya tercipta kesetaraan dan integrasi antara TNI Angkatan Darat (AD), TNI AU, dan TNI Angkatan Laut (AL), maka jabatan Panglima TNI digilir dari tiga angkatan tersebut.
"Kalau kita lihat sekarang Gatot Nurmantyo, sebelumnya Moeldoko, dua-duanya Angkatan Darat. Kemudian sebelumnya ada Agus Suhartono dari Angkatan Laut, sebelumnya lagi Djoko Santoso dari Angkatan Darat. Maka seharusnya pengganti Gatot ini dari Angkatan Udara," papar Hasanuddin di Bandung, Sabtu (11/11/2017).
Sebelumnya, lanjut Hasanuddin, Panglima TNI dari Angkatan Udara adalah Marsekal TNI Djoko Suyanto sebelum diganti oleh Jenderal TNI Djoko Santoso pada 28 Desember 2007. Sebelumnya lagi, Panglima TNI adalah Endriartono Sutarto yang berakhir masa jabatannya 13 Februari 2006 serta Laksamana TNI Widodo Adi Sutjipto yang purnatugas 7 Juni 2002.
Hasanuddin juga mengatakan, pengganti Gatot Nurmantyo haruslah perwira TNI aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatannya, dalam hal ini diharapkan Kepala Staf TNI AU.
"Menurut hemat saya, kemarin tidak digilir. Sebagai penggantinya, sekarang kita harap ada penggiliran," katanya.
Berdasarkan masa baktinya, tambah Hasanuddin, Gatot Nurmantyo memasuki masa purna bakti Maret 2018 dan pensiun 1 April 2018 mendatang. Namun, kata Hasanuddin, penentuan jabatan Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden, sehingga Gatot Nurmantyo bisa saja diganti sebelum pensiun.
"Mau dalam waktu dekat atau menunggu sampai pensiun dan sebagainya, harus dipertimbangkan berbagai hal. Misal dalam waktu dekat ada tugas-tugas padat dan serius, contohnya menangani pilkada pada 2018, butuh lebih banyak persiapan. Panglima baru lebih awal, lebih bagus," jelasnya.
Hasanuddin menegaskan, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan presiden dengan persetujuan DPR RI yang tentunya mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Banyak dipertanyakan, kalau Panglima TNI apakah harus tunggu pensiun atau tidak. Sebelum pensiun boleh, saat pensiun boleh, itu hak prerogatif presiden. Menurut undang-undang begitu," tandasnya.(red)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.
MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...
-
Ket Photo : SMAN 11 Kota Bengkulu. MataLensa.com, Bengkulu - Perwakilan guru dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 11 Kota Bengkulu, ...
-
Penulis : M.Martanus. MataLensa.com, Depok - Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah (HGA), Jalan Raden Saleh Sukmajaya Depok, di anggap lalai d...
-
“ Le, simbah biyen nate ngendiko, wong kang salah mesti bakal seleh. Kowe ojo kleru anggonmu nyawang urip ( Nak, dulu kakek nenek kita ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar