Senin, 13 November 2017

Dewan Kota Memanas, BK "Ribut" Dengan Fraksi PAN

MataLensa.com, Bengkulu  - Suhu politik di DPRD Kota Bengkulu memanas. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu memanggil Waka II Teuku Zulkarnain, Senin (13/11/2017).

Panggilan tersebut terkait pernyataan Teuku dimedia bahwa ada dugaan anggota dewan menitip anggaran di salah satu OPD Pemerintah Kota Bengkulu.

Saat memenuhi panggilan BK di ruang Ratu Samban, Teuku didampingi ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan. Namun kehadiran Kusmito nampaknya tidak dikehendaki BK, sehingga BK meminta Kusmito keluar dari ruangan.

"Kita meminta saudara Kusmito Gunawan keluar dari ruangan, karena yang kita undangan hanya Teuku Zulkarnain," kata ketua BK, Suimi Fales. Sempat terjadi aksi gebrak meja, dan klarifikasipun batal dilakukan.

Sejatinya, BK meminta Teuku memberikan klarifikasi terkait isu adanya oknum dewan kota yang menitip anggaran di OPD. Namun Teuku menolak memberikan klarifikasi karena menurut dia, mekanisme pemanggilan terhadap dirinya tidak sesuai.

"Sesuai arahan ketua Fraksi PAN Kusmito Gunawan saya dilarang memberikan klarifikasi karena tidak prosedural. Kita tunduk pada ketua fraksi. Apabila sesuai prosedur maka akan kita sampaikan data-data yang diinginkan BK," jelas Teuku memberikan keterangan kepada media.

Sementara ketua BK Suimi Fales mengaku kecewa dengan insiden tersebut.

"Terus terang kami merasa kecewa karena yang disampaikan saudara Teuku dibeberapa media akan membongkar semua, akan tetapi tidak mampu menyampaikan kepada BK, kemudian apa yang disampaikan Fraksi PAN itu tidak benar," ujar Suimi Fales. Pihak BK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Teuku Zulkarnain.

Terpisah, ketua Fraksi PAN Kusmito Gunawan dengan tegas mengatakan pemanggilan terhadap Teuku tidak sesuai mekanisme alias tidak sah.

"Mekanismenya pengaduan itu disampaikan dulu kepimpinan, kemudian pimpinan menyampaikan ke BK, BK baru memanggil untuk mengklarifikasi yang bersangkutan," papar Kusmito.

"Kita ketahui bersama sampai hari ini Kode ETik itu tidakada, sekarang apa yang mau dikerjakan. Oleh karena itu saya mengkaji dan memerintahkan saudara Teuku sebagai anggota Fraksi PAN untuk tidak mengakui dan menghadiri," imbuhnya.

Lanjut Kusmito, jika pemanggilan sudah benar, maka Teuku telah menyiapkan alat bukti.

"Menyampaikan kebenaran tapi tidak sesuai mekanisme itu menjadi bias," pungkasnya. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...