Rabu, 15 November 2017

Sosialisasi Regulasi Terbaru, KPU Provinsi Gelar FGD

MataLensa.com, Bengkulu - Adanya Peraturan baru tentang tahapan penyelengaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serantak tahun 2019 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar Focus Group Discussion (FGD), Senin (13/11).

Acara yang berlangsung di salah satu hotel kawasan Pantai Panjang Bengkulu tersebut, dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Bengkulu, serta stakeholder terkait.

Sedangkan narasumber berasal dari Pemda Provinsi Bengkulu, POLDA Bengkulu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta dari KPU sendiri.

Dalam sambutan dan pemaparannya, ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menyampaikan, sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, pihaknya masih menemukan berbagai kendala yang terjadi dilapangan terkait dampak dari regulasi yang ada.

“Adapun regulasi yang baru yaitu peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 nanti,” sebut Irwan Saputra.

Demikian juga tentang tahapan penyelenggaraan pemilu yang sudah dikeluarkan, sampainya, yaitu peraturan KPU nomor 11 tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Dengan adanya peraturan baru tersebut, kata Irwan lagi, serta dengan berbagi persoalan yang ada, pihaknya berkewajiban untuk mengimformasikan dan mensosialisaikan aturan baru tersebut dalam penyelenggraan tahapan Pemilu 2019 nanti.

“Yang membedakan dengan peraturan sebelumnya, diharapkan kita dapat menyiapkan langkah selanjutnya bersama dengan stakeholder terkait,” kata Irwan.

Selain mensosialisasikan regulasi yang baru, sampainya, FGD Ini menjadi langkah awal guna menyusun langkah selanjutnya, bersama Pemerintah Daerah, partai politik, Polda, Ikatan Dokter Indonesi serta pihak terkait lainnya.

Untuk itulah, dengan FGD ini, pihaknya ingin adanya persamaan persepsi dengan stakeholder terkait dalam penyelenggaraan Pemilu serentak nanti, sehingga dengan demikian Pemilu dapat berjalan lancar, sukses dan terkendali.

Sedangkan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu menyebutkan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak secara nasional, diikuti sebanyak 171 daerah otonom, 17 daerah provinsi, 104 daerah kabupaten, 39 daerah kota, sedangkan untuk Provinsi Bengkulu pada tahun 2018 nanti, hanya menyelenggrakan pemilihan Walikota.

Sedangkan peran pemerintah daerah untuk mendukung pemilu tahun 2019, telah bekerja dengan stakeholder terkait guna mensosilaiskan peraturan yang ada kepada masyarakat.

“Selain itu, Kita sudah membentuk tim pemantau situasi politik didaerah dalam menghadapi Pilwakot dan hal ini juga dapat digunakan pada Pemilu serentak tahun 2019 nanti,” sebut Kabid Komunikasi Politik dan Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Deva Agustha.

Disamping itu, sebutnya, Pemda Provinsi akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Polda Bengkulu, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam menghadapi Pemilu nanti.

Untuk pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pihaknya meminta agar ASN yang kedapatan melakukan politik praktis ataupun ikut bermain politik, maka tegasnya, pihaknya meminta pihak berwenang, dapat menindak tegas sesuai aturan yang berlaku, sebagai shock terapi bagi ASN yang lainnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...