MataLensa.com, Bengkulu - Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu masih terus menyoroti pengambilan batu bara di sungai di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang dilakukan sebagian masyarakat setempat, meski polemic tersebut sudah masuk ranah hukum yang ditandai dengan pihak Polda Bengkulu.
Diduga batu bara tersebut sengaja di buang ke sungai oleh pihak perusahaan batu bara yang beroperasi di hulu sungai. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi, Jonaidi SP, kemaren di DPRD Provinsi.
Menurut Jonaidi, pihaknya saat ini masih mendalami asal usul batu bara tersebut, mengapa bisa sampai ada di dalam sungai.
Mengingat batu bara yang ada di dalam sungai dan di ambil masyarakat tersebut, yang dari perkiraannya disebabkan pencucian batu bara di sungai, atau memang sengaja dihanyutkan, sehingga tidak ada habis-habisnya.
“Jika tujuannya membersihkan sungai pasti ada batas waktunya. Ini justru di lihat tidak habis-habisnya. Sehingga kita mempertanyakan itu,” terangnya kemaren, Selasa, (28/11).
Selanjutnya, Jonaidi berharap agar aparat penegak hukum bersama pihak terkait bisa langsung turun ke lokasi untuk lakukan investigasi, termasuk juga mencari tahu perusahaan batu bara apa saja yang berada di hulu sungai tersebut.
“Membuang batu bara ke sungai terlebih berdampak mencemari tentu saja di larang. Oleh karena itu kita mendorong pengusutan masalah ini dilakukan secara affair,” tegasnya.
Jika dari pembuktian nanti, lanjut Jonaidi, dinyatakan batu bara yang diambil masyarakat di sungai itu, murni kandungan sungai, tentu saja juga tidak boleh dilakukan aktifitas penambangan. Pasalnya, tidak ada aturan yang membenarkan untuk memberikan izin aktifitas penambangan di daerah aliran sungai, apalagi sampai ada yang memberikan izin, tentu saja telah mengangkangi aturan yang berlaku.
“Kami mempertanyakan terkait izin jual beli batu bara yang diambil masyarakat dari sungai. Khusus di Provinsi Bengkulu saat ini, kita tidak tahu perusahaan yang mana mengantongi izin demikian. Apalagi belum tentu juga, perusahaan yang dimaksud itu, membayar royalti,” ringkasnya.(Adv)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.
MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...
-
Ket Photo : SMAN 11 Kota Bengkulu. MataLensa.com, Bengkulu - Perwakilan guru dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 11 Kota Bengkulu, ...
-
Penulis : M.Martanus. MataLensa.com, Depok - Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah (HGA), Jalan Raden Saleh Sukmajaya Depok, di anggap lalai d...
-
“ Le, simbah biyen nate ngendiko, wong kang salah mesti bakal seleh. Kowe ojo kleru anggonmu nyawang urip ( Nak, dulu kakek nenek kita ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar