Jumat, 03 November 2017

Alasan Miryam Haryani Kesal dengan Novel Baswedan.

Nasional.
MataLensa.com, Jakarta - Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Miryam Haryani, mengungkap sejumlah kekesalannya terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Miryam mengatakan dia merasa diintimidasi oleh Novel Baswedan.
“Penting untuk saya sampaikan bahwa sejak awal pemeriksaan ini saya sudah merasa diintimidasi oleh saudara Novel Baswedan,” kata Miryam Haryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 2 November 2017.
Sidang pledoi terhadap Miryam Haryani digelar setelah tuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK dibacakan pada persidangan, Senin, 23 Oktober 2017. Jaksa KPK menuntut Miryam dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia dituntut bersalah karena telah memberikan keterangan palsu selama persidangan terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dalam persidangan, Miryam mencabut seluruh keterangannya kepada penyidik KPK dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ia kemudian dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Miryam Haryani mengaku kesal dengan pernyataan Novel saat pemeriksaan pertama sebagai saksi pada 1 Desember 2016. Saat itu, kata Miryam, Novel menyampaikan bahwa seharusnya ia sudah ditangkap oleh KPK sejak 2010. Namun dalam persidangan untuk terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, Novel tidak merinci kasus yang membuat ia seharusnya ditangkap.
Miryam juga kesal dengan pernyataan Novel saat pemeriksaan tersebut. “Orang-orang penting di negara ini kalang kabut saat diperiksa saya, apalagi cuma seorang Miryam yang notabene bukan siapa-siapa,” kata Miryam menirukan ucapan Novel.
Miryam Haryani juga kesal dengan pemeriksaan terhadap dia yang dilakukan di berbagai tempat. Saat diperiksa Novel, ia mengaku dipindah hingga tiga kali tanpa alasan yang jelas, sehingga membuatnya tidak fokus. “Apakah yang seperti ini memang dibenarkan?” ujarnya kepada majelis hakim.
Miryam Haryani kesal saat didatangi oleh Novel dan seorang jaksa KPK, yaitu Abdul Basir sehari sebelum persidangan perdananya. Keduanya, kata Miryam, datang ke rumahnya pukul 07.00 untuk menanyakan nama-nama anggota Komisi Hukum DPR yang mengancamnya sehingga mencabut keterangan dalam BAP. “Kenapa harus datang pagi-pagi? Kenapa sehari sebelum sidang? Kenapa tidak jauh-jauh hari saat pemeriksaan?” kata Miryam menggelontorkan sejumlah pertanyaan dalam pleidoinya.

Miryam Haryani mengaku hanya manusia biasa yang tidak pernah punya niat untuk memberikan kesaksian palsu atau keterangan tidak benar dalam pengadilan. Sekelumit masalah dalam persidangan, kata Miryam, telah membuatnya mengarang kesaksian dalam BAP. “Saya akan mengingatnya sepanjang hidup saya,” ujarnya.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...