Rabu, 18 Oktober 2017

SPBU Puteri Gading Cempaka Diproses Kejari.



Bengkulu - SPBU Puteri Gading Cempaka yang sempat diberitakan media ini karena diduga unprosedural dalam proses penerbitan izin, saat ini sedang didalami oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan mengatakan, pihaknya sedang pulbaket. "Sedang didalami tim penyidik," katanya, Rabu (18/10/2017).

Diberitakan sebelumnya, SPBU Puteri Gading Cempaka diduga dalam beroperasi masih ada perizinan yang belum dilengkapi. Selain itu, beberapa izin yang telah terbit diduga tidak melalui mekanisme sebagaimana mestinya.

Camat Ratu Samban dan Camat Ratu Agung mengaku belum pernah menerbitkan rekomendasi untuk izin SPBU Puteri Gading Cempaka. Bahkan, kedua camat sempat mendatangi Komisi I DPRD Kota Bengkulu untuk mengadukan hal tersebut.

Sementara kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap Kota Bengkulu Toni Harisman sehari pasca hearing mengklarifikasi bahwa izin SPBU sudah lengkap."SPBU Putri Gading Cempaka sudah memiliki izin lengkap berupa HO, SIUP, IMB, izin prinsip dan lainnya," kata Toni Harisman.(rls)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...