Nasional.
86News.com, Jakarta - Langkah hukum Partai Gerindra untuk menggugat UU ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah langkah konstitusional, yang menguji kebenaran materil UU Ormas, terhadap nilai- nilai yang terkandung dalam konstitusi sebagai hukum dasar (rround norm) dalam berbangsa dan bernegara.
Konstitusi itu sebagai landasan paradigmatik dalam pembangunan hukum nasional, dan penguatan sistem demokasi dan pengelolaan sistem pemerintahan yg ideal serta dalam konstitusi tersebut mengandung nilai kebebasan yang bernorma serta menjunjung tinggi nilai hak-hak asasi manusia.
Langlah hukum yang akan ditempuh Partai Gerindra, dengan mengajukan Judicial Review ke MK tersebut, sebagai bentuk konkritisasi kekecewaan akibat disahkannya UU Ormas dengan sistem voting, dan bukan karena panggilan moralitas hukum anggota DPR RI.
Politik hukum perumusan, pembuatan,dan pengesahan UU Ormas tersebut terkesan tidak responsif dan terlalu di paksakan.
“ Negara ini negara hukum, dan bukan negara kekuasaan . Prinsip negara hukum, wajib hukum di letakkan diatas kekuasaan, bukan sebaliknya hukum di jadikan alat kekuasaan untuk meraup kepentingan golongan tertentu,” kata GEA, kepada inovasi.web.id, Rabu, 25 Oktober 2017.
Menurut pakar hukum tata negara ini, banyak substansi yang keliru dan bias dalam UU Ormas tersebut, antara lain konsepsi kata radikal yg tidak terukur. Persoalan ini yang harus diluruskan, jangan mudah mencap radikal, hanya demi pembenaran sesuai kehendak golongan tertentu.
“ Yang radikal siapa? Kan aneh..kalau seseorang memiliki keyakinan ideologi, yang menurut ajaran keyakinannya tidak bertentangan dengan nilai teologinya dan hukum kepribadian bangsa yakni Pancasila, lalu kenapa di tuduh radikal?” tuturnya.
Tindakan radikal itu lanjut GEA, harus dapat di buktikan secara hukum perbuatannya dan lain-lain, itu baru karakter negara hukum.
Lebih lanjut GEA mengatakan, sesungguhnya norma itu sudah terang dan jelas diatur dalam UU No. 17 tahun 2003. Didalamnya sudah jelas apabila ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila, ya di bubarkan, namun tentu harus melalui proses pengadilan, hal ini lah merupakn karaktet negara hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Partai Gerindra, akan akan mengajukan uji materi, terkait Undang – Undang Ormas yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR kemarin, ke Mahkamah Konstitusi.
Dasar pengajuan gugatan tersebut, karena dalam Perppu yang baru saja disahkan, tidak memenuhi syarat pembentukan peraturan, misalnya tidak memenuhi situasi genting, tidak ada kekosongan hukum.
Disamping itu, perppu tersebut dianggap melanggar konstitusi, melanggar ketentuan hukum, memberangus demokrasi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Dan Gerindra menilai perppu tersebut akan jadi dasar legitimasi pemerintah untuk menghukum ormas yang dianggap melawan.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar