Selasa, 31 Oktober 2017

Mantan Pimpinan KPK Dukung 2 Penyidik Dikembalikan ke Polri.

Nasional.
MataLensa.Com, Jakarta - Dua penyidik dikembalikan KPK ke Polri. Isu tentang dugaan perusakan barang bukti menyelimuti pengembalian keduanya.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebut pengembalian penyidik ke institusi asal juga pernah dilakukannya ketika menjabat. Dia pun mendukung langkah yang dilakukan pimpinan KPK saat ini.

"Waktu periode kita kalau ada yang masih loyalitasnya kepada institusi awal, (kemudian) melakukan pelanggaran, kita tidak sungkan langsung dikembalikan," ucap Samad di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).

Samad mengatakan langkah itu penting agar kinerja pegawai lain tak terganggu. Di tempat yang sama, eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) menyebut ada opsi lain seperti pemberhentian sementara yang diatur dalam UU KPK Pasal 39 ayat 3 dan 4.

Pemberhentian bisa dilakukan mulai dari pejabat struktural yang diperbantukan di KPK. Ini dilakukan untuk mengembalikan monoloyalitas demi menjaga integritas pegawai.

Dia lalu menyebut salah satu kasus suap yang melibatkan penyidik KPK. "Masih ingat dulu ada salah satu penyidik KPK, ketangkep kasus penyuapan? Dia tidak hanya dipulangkan, tapi dia diperiksa oleh KPK," kata BW.

Kasus itu tidak jauh dari yang terjadi saat ini. Di mana pengembalian 2 penyidik KPK berinisial RR dan H ke Polri pada awal Oktober lalu, diliputi isu perusakan barang bukti dalam salah satu kasus tindak pidana korupsi.

"Jadi kalau ada indikasi di bidang penindakan yang misalnya menghilangkan barang bukti, itu kejahatan yang tidak bisa dimaafkan. Dan itu harus diperiksa. Bukan sekedar dikembalikan," tegas Bambang.

"Bukan sekedar sanksi etik, tapi juga sanksi pidana," tutup Samad. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...