Senin, 23 Oktober 2017

Berlayar Tanpa Izin, Rusli Dihukum 10 Bulan Penjara.

Daerah.
86News.com, Tanjungpinang – Rusli (49), seorang nahkoda kapal penumpang dihukum hakim selama 10 bulan penjara karena berlayar tanpa izin dari pihak berwenang. Hukuman tersebut diterima terdakwa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (23/10).

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara,” papar majelis hakim yang dipimpin Jhonson Sirait ini membacakan amar putusannya.

Tidak hanya hukuman badan, nahkoda ini juga dihukum dengan hukuman membayar denda senilai Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman empat bulan kurungan.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 323 ayat (1 ) Jo Pasal 219 ayat (1)  UU N0. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Atas putusan tersebut, terdakwa mengatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak, begitu juga dengan jaksa Akmal mengatakan hal yang sama.

Kasus ini berawal saat kapal Speed Boat Lancar Jaya GT 2 yang dinahkodai terdakwa sekira pukul 20.40 Wib berangkat berlayar dari Pantai Pasir Panjang Monggak Batam dengan tujuan Perairan Johor Malaysia.

Terdakwa mau menjemput 35 TKI yang akan pulang ke Indonesia atas perintah Basir (DPO) sebagai penampung TKI dan sampai di perairan Johor Malaysia sekira pukul 23.00 Waktu Malaysia.

Kemudian pada Jumat (16/6) sekira pukul 00.30 Waktu Malaysia setelah mendapat kepastian dari ABK Speed Boat, Florentinus bahwa TKI berjumlah 35 Orang yang terdiri dari 6 orang wanita, 29 laki laki sudah siap untuk berangkat menunju Pasir Panjang Moggak Pulau Batam mulai masuk dan menaiki Kapal Speed Boat.

Tepat pukul 01.00 Waktu Malaysia Kapal Speed Boat Lancar mulai berlayar menuju Pasir Panjang Monggak Batam, setelah perjalanan kurang lebih 1,5 Jam atau sekira pukul 03.30 Wib masuk perairan laut Teritorial Indonesia.

Atau berada pada Perairan Lobam Pulau Bintan Kabupaten Bintan Kepulauan Riau pada Posisi Koordinat 00º-58’-660”LU -104º-12’-890” BT dihentikan dan diperiksa oleh Kapal Patroli Angkatan Laut  KAL MAPOR II-4-64 dari Lantamal IV Tanjungpinang karena sebelumnya Kapal AL Mapor II-4-64 mendapat informasi sebelumnya dari Satgas Intel Barelang 17 Bintan Sintel Lantamal IV bahwa adanya Speed Boat yang diduga membawa TKI Ilegal yang melintas perairan  Timur Karang galang dengan kecepatan tinggi tanpa lampu Navigasi.

Dan saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kapal Patroli TNI AL Mapor II-4-64 tidak bisa menunjukan Dokumen Persetujuan Ijin berlayar dari Syahbandar dan sertipikat Keselamatan serta tidak adanya peralatan keselamatan penumpang yang tidak memadai dan hanya membawa 4 buah pelampung.

Kemudian kapal dibawa oleh petugas Angkatan Laut ke Fasilitas pemeliharaan Mentinggi Tanjug Uban untuk proses hukum selanjutnya.(*)

sumber : PWRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...