Selasa, 24 Oktober 2017

Rapat Paripurna DPR Akhirnya Ketuk Palu, Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang – Undang.

Nasional.
86News.com, Jakarta – Rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) nomor 2, tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi undang – undang (UU). Ketupusan tersebut diambil setelah melalui proses voting.

Jumlah anggota DPR yang hadir mengikuti rapat paripurna berjumlah 445 orang, sebanyak 314 diantaranya menyetujui Perppu Ormas.  Mereka adalah fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Nasdem, Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Demokrat.

Sementara anggota DPR yang menolak sebanyak 131 orang, dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“ Dengan demikian, mempertimbangkan berbagai catatan, maka Rapat Paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017, menjadi Undang – Undang,” kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, selaku pimpinan rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayang Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017, seperti dikutip sindonews.com.

Selain Fadli Zon seluruh pimpinan DPR, Setya Novanto, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto turut hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Perppu Ormas Bukan Hal Mendesak

Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto menegaskan, bahwa partainya menolak pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, tentang Ormas menjadi undang – undang. Menurutnya Perppu ini tidak memiliki kegentingan atau urgensi yang mendesak.

Menurut politisi PAN ini, dinilai berpotensi disalah gunakan untuk kepentingan rezim penguasa. Yang dibutuhkan rakyat saat ini adalah Perppu tentang bahaya narkoba dan masifnya serbuan tenaga kerja asing.

“ Bahwa yang lebih darurat saat ini adalah bahaya narkoba. Karena itu jika pemerintah ingin mengeluarkan perppu, maka Perppu narkoba tepat dihadirkan dalam situasi penting ini. Termasuk, serangan tenaga kerja asing yang begitu masif,” tegas Yandri, saat interupsi dalam Rapat Paripurna, dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Perppu nomor 2 tahun 2017, tentang Ormas, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.(red)

sumber : PWRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...