MataLensa.Com, Bengkulu – Saat saksi Kuntadi dicecar pertanyaan oleh Penasehat Hukum Ridwan Mukti Maqdir Ismail, Kuntadi banyak terdiam dan bebarapa kali tidak bisa menjawab.
Selain banyak diam, Kuntadi juga memberikan keterangan berubah-ubah.
Pada kesempatan tersebut,Kuntadi mengaku bahwa dirinya yang berinisiatif meminta fee 20% kepada kontraktor.
“Ini yang benar yang mana? Dasarnya saudara mengatakan bahwa pak Gubernur meminta uang fee 20% dari mana? Dasarnya apa?,” cecar Maqdir. Kuntadi kembali terdiam.
Mardir kembali mengulangi pertanyaannya, kemudian Kuntadi menjawab, bahwa dirinya berisiatif setelah Gubernur Ridwan Mukti sempat marah-marah pada para kontraktor.
Kemudian Maqdir bertanya, “Saudara tahu itu fitnah? Maksud saudara dalam BAP penyidikan itu saudara bilang pak Ridwan minta fee 20% apa” cecar Maqdir lagi.
“Saya lupa, di BAP ada,” jawab Kuntadi. Menanggapi pernyataan Kuntadi, Maqdir menegaskan kembali pada Kuntadi bahwa dari pengakuannya tersebut berdampak fatal.
“Atas pernyataan saudara, saudara tahu gak akibatnya apa?,” tanya Maqdir.
“Iya, fitnah,” jawab Kuntadi singkat. Selanjutnya Maqdir meminta agar pernyataan Kuntadi dalam BAP dicabut dan Kuntadi menyetujui. (red)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.
MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...
-
Ket Photo : SMAN 11 Kota Bengkulu. MataLensa.com, Bengkulu - Perwakilan guru dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 11 Kota Bengkulu, ...
-
Penulis : M.Martanus. MataLensa.com, Depok - Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah (HGA), Jalan Raden Saleh Sukmajaya Depok, di anggap lalai d...
-
“ Le, simbah biyen nate ngendiko, wong kang salah mesti bakal seleh. Kowe ojo kleru anggonmu nyawang urip ( Nak, dulu kakek nenek kita ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar