Jumat, 27 Oktober 2017

Polisi Tangkap Admin Portal Berita yang dilaporkan Akbar Faizal.

Nasional.
MataLensa.Com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menangkap pemilik dan admin portal berita Suara News, Fajar Agustanto, di Jalan Suromulang dalam V Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Fajar ditangkap atas laporan anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal karena dianggap mencemarkan nama baik.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencemaran nama baik atau penghinaan dengan pelapor atas nama Akbar Faizal," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto melalui keterangan tertulis, Jumat (27/10/2017).

Akbar melaporkan Fajar pada 7 September 2017 dengan Laporan Polisi Nomor LP/908/IX/2017/Bareskrim. Fajar dilaporkan atas pemberitaan yang diunggah pada 4 September 2017.

Berita-berita tersebut menyebutkan bahwa Akbar Faizal memiliki uang simpanan di Singapura kurang lebih 25 juta dollar AS hasil dari korupsi APBN, memiliki simpanan di Bandung yang memiliki vila mewah di Dago Pakar, menikmati duit haram e-KTP, dan memiliki rumah mewah di Makasar yang penuh emas.

Fajar diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310/ 311 KUHP.

Rikwanto mengatakan, polisi mengamankan barang bukti yang disita yaitu tujuh buah hardisk, dua ponsel, dan dua buku tabungan.

"Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangannya di Polsek Prajurit Kulon Polres Kota Mojokerto," kata Rikwanto.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...