Jumat, 27 Oktober 2017

Eddy Rumpoko Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan.

Nasional.
MataLensa.Com, Jakarta - Walikota Batu, Jawa Timur non aktif, Eddy Rumpoko mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pengenaan status tersangka terhadap dirinya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumahnya, Batu, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Gugatan pra peradilan tersebut telah didaftarkan Eddy melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Oktober 2017, dengan nomor registrasi 124/pie.Pra/2017/PN JKT.SEL.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya gugatan Pra Peradilan, atas nama Eddy Rumpoko, walikota Batu, Jawa Timur.

Menurut Made, sidang perdana pra peradilan akan digelar pada Senin, 6 November 2017 mendatang.

“ Hakim Iim Nurohim sudah ditunjuk untuk pimpin sidang,” kata Made di kantornya, Jumat, 27 Oktober 2017, seperti dikutip sindonews.com.

Seperti diketahui, Eddy Rumpoko terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh KPK, dengan sangkaan melanggar pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 11 Undang – Undang Nomor 31, Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20, tahun 2001, junto Pasal 5 ayat 1 ke-1, KUHP.

Dalam OTT tersebut, selain Eddy, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap dua orang lainnya, yaitu Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setiawan dan seorang pengusaha yang diduga sebagai penyuap yaitu Filipus Djap.(red).

sumber : PWRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...