Nasional.
MataLensa.com, Jakarta - Partai Demokrat mengajukan tiga poin revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) kepada Pemerintah.
Salah satunya, kewenangan untuk menentukan ormas yang dinilai anti-Pancasila tidak boleh oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM.
Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengklaim bahwa selama ini kewenangan tersebut bukan berada di kementeriannya.
"Itu bukan kewenangan Mendagri dan Menkumham. Jadi bukan hanya hak kami (Mendagri dan Menkumham)," kata Tjahjo, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Menurut dia, penentuan suatu ormas anti-Pancasila atau tidak berdasarkan masukan berbagai pihak yang dikoordinasikan oleh Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
"Itu panjang mekanismenya, yang jelas ormas yang kita tolak adalah ormas yang berbau komunisme, atheisme, leninisme dan Marxisme. Itu prinsip. Dan ajaran-ajaran lainnya yang ingin mengganti ideologi Pancasila," kata dia.
Tjahjo menegaskan, Kementerian Dalam Negeri hanya menerima pendaftaran ormas, bukan menentukan apakah ormas itu anti-Pancasila atau tidak.
"Jadi itu bukan kewenangan Mendagri dan Menkumham. Daftarnya ke Kemendagri, Kemenkumham, tapi yang memilah kan ada Kejaksaan, Kepolisian dan lain-lain," kata dia.
Tiga poin revisi
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, ada 3 poin revisi yang akan diajukan kepada pemerintah dan DPR.
Pertama, kewenangan untuk menentukan ormas yang anti-Pancasila tidak boleh ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM.
Kedua, sanksi yang diberikan terhadap ormas yang melanggar tidak perlu sampai menjerat seluruh anggotanya.
Ketiga, harus ada proses pengadilan yang ditempuh dalam proses pembubaran ormas agar berlangsung terukur, objektif, dan tidak sewenang-wenang.(red)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.
MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...
-
Ket Photo : SMAN 11 Kota Bengkulu. MataLensa.com, Bengkulu - Perwakilan guru dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 11 Kota Bengkulu, ...
-
Penulis : M.Martanus. MataLensa.com, Depok - Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah (HGA), Jalan Raden Saleh Sukmajaya Depok, di anggap lalai d...
-
“ Le, simbah biyen nate ngendiko, wong kang salah mesti bakal seleh. Kowe ojo kleru anggonmu nyawang urip ( Nak, dulu kakek nenek kita ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar