Kamis, 19 Oktober 2017

RDS Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Dalam Persidangan Kasus Suap Ridwan Mukti.


DPC PWRI KOTA BENGKULU - Rico Dian Sari (RDS) salah satu terdakwa dalam kasus suap yang menyeret Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istri Lily Martiani Maddari, mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).

Hal ini disampaikannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (19/10).

Penasihat hukum Rico Dian Sari, Ariel Muchtar mengatakan setiap terdakwa memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

"Dalam perkara ini Rico Dian Sari ingin menggunakan hak tersebut," ungkap Ariel.

Permohonan kliennya menjadi Justice Collaborator ini menurut Ariel,  sebagai usaha agar mendapatkan keringatan hukuman melalui remisi yang telah diatur oleh Undang Undang.

"Sejak awal klien saya menyampaikan sendiri keinginanya untuk menjadi Justice Collaborator," ujarnya.

Ariel Muchtar berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kliennya ini.

Rico Dian Sari menyatakan kesiapannya untuk bekerjasama dengan majelis hakim, supaya kasus suap fee proyek yang melibtkan gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti beserta istri dapat terang dan jelas di persidangan, serta keterangan yang diberikan oleh terdakwa dapat sesuai dengan fakta berdasarkan bukti yang tersaji di persidangan.

"Pengabulan permintaan klien saya semuanya diserahkan pada putusan
Majelis Hakim," Terang Ariel.

Diketahui dalam kasus ini Rico Dian Sari berperan sebagai perantara pemberian uang suap fee proyek sebesar Rp 1 miliar dari Jhoni Wijaya Dirut PT Statika Mitra Sarana Kepada Lily Martiani Maddari.

Sementara itu dalam persidangan yang sama yang diketuai oleh Hakim Admiral, tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat orang saksi yang merupakan kontraktor.

Keempatnya dimintai keterangan perihal pertemuan dan arah pembicaraan yang sempat dilakukan dengan Ridwan Mukti di Jakarta pada bulan Juni lalu. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...