Kamis, 26 Oktober 2017

Satu Penggugat Perpu Ormas Cabut Permohonan di MK.

Nasional.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan berkas laporan pandangan Pemerintah kepada Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon pada Rapat Paripurna DPR RI pengesahan UU Ormas di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 24 Oktober 2017. Dalam voting, 7 fraksi menyetujui pengesahan Perppu Ormas tersebut, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura sedangkan Gerindra, PAN, dan PKS menolak.

MataLensa.Com, Jakarta - Salah satu penggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mencabut permohonannya. Ini terkait dengan permohonan perkara Nomor 50/PUU-XV/2017 yang diajukan Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia.
Kuasa hukum Forum Silaturahmi, Rangga Lukita, mengatakan pencabutan karena Perpu Ormas tersebut telah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
"Alasan kami karena persidangan sangat berlarut-larut dan di satu sisi DPR telah menyetujuinya, karena itu kami kecewa," kata Rangga di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2017.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat pun merespons. Menurut dia, alasan Rangga salah.
"Berlarut-larutnya karena banyak permohonan. Kalau permohonannya hanya satu, sudah selesai pada waktu permohonan yang pertama," kata Arief. Ia merujuk pada permohonan gugatan yang diajukan kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra.
Banyaknya permohonan terhadap perkara gugatan Perpu Ormas, kata Arief, menjadi penyebab sidang berlarut. Ia menganggap pemohon telah menyalahkan proses persidangan perkara.
"Padahal karena permohonan ini yang banyak," ujar dia.
Arief pun meminta pemohon mencabut pernyataan bahwa proses persidangan berlarut-larut. Namun, Rangga menolak.
"Kami tetap pada statement kami yang mulia," kata Rangga.
Arief pun menegaskan bahwa mahkamah telah menjalankan hukum acara yang berlaku. Menurut dia, jika pemohon tak mengajukan saksi ahli kembali, perkara sudah selesai.
"Jadi saudara jangan begitu ya. Ini namanya Anda coba bermain-main dengan mahkamah," ujarnya.
Hari ini, MK menggelar sidang lanjutan uji materi Perpu Ormas yang telah disetujui oleh DPR menjadi undang-undang saat rapat paripurna pada Selasa, 24 Oktober 2017. Sidang tersebut untuk mendengarkan saksi ahli dari pihak pemohon.
Arief mengatakan sidang ini diagendakan sebelum adanya pengesahan perpu. Majelis hakim konstitusi pun, kata dia, akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan apakah persidangan perkara ini dilanjutkan atau tidak.

"RPH yang akan memutuskan apakah sidang ini akan dilanjutkan atau tidak," ujarnya.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...