DPC PWRI Kota Bengkulu, Kalbar – Dari data perkembangan perusahaan perkebunan yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Kabupaten Landak, sebanyak 38 perusahaan perkebunan. Ke-38 perusahan perkebunan yang tersebar di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Landak ini belum bisa memberikan kontribusi yang postif bagi masyarakat petani plasmanya sehingga banyak konflik yang terjadi di lapangan.
Untuk mengatasi konflik yang terjadi di lapangan ini, Pemda Landak membentuk Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Landak. Namun. Seiring berjalannya waktu, TP3K yang sudah di bentuk ini, belum bisa semaksimal mengatasi konflik-konflik yang terjadi di perusahaan perkebunan ini.
Faktanya, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Pembangunan Perkebunan TP3K, Kabupaten Landak diaula dinas perkebunan Landak Rabu (18/10/2017) masih banyak permasalah yang terjadi di perusahaan perkebunan yang di sampaikan para tim Satgas TP3K di setiap Kecamatan.
Untuk mengetahui apa saja yang menjadi kendala Satgas TP3K bersama anggota timnya. ini komentar Yohanes tim Satuan Tugas (Satgas), Tim pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten Landak di Kecamatan Sompak usai mengikuti rapat koordinasi.
“TP3K sudah di bentuk, namun tidak berjalan dikarenakan untuk melaksanakan kegiatan dilapangan harus pakai biaya. Selama ini kos biayanya juga kita tidak tahu. Okelah, kalau perusahaan itu berjalan baik, masih bisa pertemuan itu di biayai oleh perusahaan. Kalau perusahan perkebunan sudah mau pailit, bagaimana,” kata Yohanes.
Honor Satgas TP3K memang ada, tetapi untuk kegiatan tim di lapangan selama ini tidak ada,” aku Yohanes lagi.
Ditempat yang sama, Satgas TP3K wilayah Kecamatan Ngabang, Yosep juga mengaku Rapat Koordinasi (Rakor) selama ini dirasakannya sangat kurang, baik rapat dari perusahaan perkebunan maupun Muspika setempat.
Namun menurut dia, dalam mengatasi konflik yang terjadi di perusahaan perkebunan selama ini. Perusahan harus sering mengadakan rapat dengan TP3K paling tidak 2 atau 3 bulan sekali, sehingga persoalan-persoalan yang ada di perkebunan sekarang ini, bisa kita bahas bersama.
Menurut Yosep yang juga camat Ngabang itu, pengalamannya sewaktu menjadi camat Sengah Temila dalam mengatasi biaya rapat untuk mengatasi konflik di perkebunan dengan mengumpulkan seluruh perusahaan perkebunan sejenis arisan, bagi perusahan perkebunan yang menerima arisan itulah yang bertanggungjawab dengan biaya rapat.
Itulah salah satu contoh untuk mengatasi masalah biaya rapat. Dengan cara arisan ini, setiap pimpinan perusahaan perkebunan yang hadir itu, bisa mengambil keputusan dan kebijakan.
Dijelaskan Yosep, konflik yang sering terjadi di perusaan perkebunan seperti contoh sengketa antar batas Dusun maupun batas Desa. Belum lagi terkait masalah kariawan yang bekerja di perusahaan perkebunan itu. Kita sudah mempelajari bagai mana cara-cara perusahaan mengatasi seperti maraknya pencurian TBS yang terjadi perusahaan perkebunan selama ini. Untuk mengatasi maraknya pencurian Tandan Buah Segar (TBS) ini, di dalam perusahaan perkebuann tentu berbeda-beda.
Belum lagi permasalahan ketenagakerjaan. Kita tahu mainset masyarakat kita, apa bila mereka sudah menyerahkan lahan pada perusahaan, mereka tidak mau tahu, mereka harus bekerja di perusahaan itu. Nah ini juga yang jadi masalah.
Selain itu,” tambahnya,” mengenai upah yang sekarang ini juga menjadi masalah. Kita juga tahu masih banyak perusahaan yang belum memenuhi standart perkebunan. Dan ini juga jadi masalah,” akunya. Konflik-konflik di perusahaan perkebunan ini memang sangat perlu kita bahas, serta mencari solusi bagaimana penanganannya.
Yosep juga minta perusahaan perkebunan memaparkan secara transparan dari setiap pekerjaan yang sudah di laksanakannya. Dan harus transparan kepada petani plasmanya tentang apa-apa saja yang menjadi beban petani plasmanya sehingga masyarakat mengerti dan memahami. Kalau perusahaan tidak transparan kepada petani plasmanya, itulah yang bisa terjadi konflik antara perusahaan dengan petani plasmanya.
Siswandi kepala bidang usaha perkebunan dinas perkebuan Landak. Sekaligus Skretaris TP3K juga mengaku belum maksimalnya kerja TP3K ini. Menurut dia, jangankan untuk biaya TP3K turun di lapangan, honor mereka saja untuk tahun depan belum tentu pasti apakah bisa di setujui oleh tim anggaran seperti tahun 2017 ini.
Langkah untuk mengatasi konflik perusahaan perkebunan sekarang ini, TP3K ini sifatnya hanya pembinaan, monitoring, pendekatan dan penyuluhan.
Kalau ternyata tidak bisa dilakukan dengan langkah di atas, maka perusahaan itu bisa dilakukan penilaian oleh bupati, dari hasil penilaian itu, bupati bisa menerbitkan surat keputusan tentang penilaian. Apabila dalam penilaian rendah, perusahaan bisa di peringatkan selama tiga kali. Dan apabila tidak melakukan perbaikan sesuai amanah permentan nomor 07, maka bisa dilakukan pencabutan terhadap ijin yang di berikan. (Red)
sumber : inovasi (PWRI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar