Nasional.
MataLensa.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus meledaknya gudang petasan di Kosambi, Tangerang, Kamis (26/10) siang lalu. Ketiganya, Indra Liyono sebagai pemilik perusahaan yakni PT Panca Buana Cahaya, kemudian Direktur Operasional perusahaan Andry Hartanto dan Subarna Ega yang merupakan pekerja las di gudang tersebut.
Namun, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Subarna Ega masih belum ditemukan polisi.
"Subarna Ega posisinya masih dalam pencarian, dimungkinkan juga ini meninggal dunia tapi masih dalam pencarian," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada wartawan, Sabtu (28/10),
"Dari tiga nama tidak ada nama Ega. Sedangkan dari kantong mayat kita cocokan dengan DNA keluarga untuk mencari Ega," tambah Nico.
Sementara itu, lanjut Nico, untuk tersangka Indra dan Andry sudah berada di kantor polisi. "Indra Liyono sudah kami periksa, Andry dan Indra ada di kantor kepolisian," tuturnya.
Polisi menjerat pasal 74 juncto 183 uud 13 tahun 2003 untuk Indra Liyono. Sedangkan Andry Hartanto dan Subarna Ega dijerat Pasal 359 dan 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Untuk diketahui, penyebab gudang petasan meledak yang menewaskan 47 orang diduga dari percikan las. Dalam insiden itu, polisi menetapkan 3 orang tersangka.(red)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.
MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...
-
Ket Photo : SMAN 11 Kota Bengkulu. MataLensa.com, Bengkulu - Perwakilan guru dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 11 Kota Bengkulu, ...
-
Penulis : M.Martanus. MataLensa.com, Depok - Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah (HGA), Jalan Raden Saleh Sukmajaya Depok, di anggap lalai d...
-
“ Le, simbah biyen nate ngendiko, wong kang salah mesti bakal seleh. Kowe ojo kleru anggonmu nyawang urip ( Nak, dulu kakek nenek kita ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar