Senin, 30 Oktober 2017

25 November Penyerahan Berkas Jalur Independen Cawakot.


MataLensa.Com, Bengkulu – Telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bengkulu dukungan sebanyak 24,492 KTP yang mesti dikumpulkan oleh bakal calon wali kota (Cawakot) dan wakil Wali Kota Bengkulu maju jalur independen. Jadwal penyerahan berkas dimulai pada 25 November dan akan ditutup pada akhir November 2017.

“Minimal hasil penghitungan kemaren sekitar 22.492 yang diserahkan,” ungkap Ketua KPU kota Bengkulu, Darlinsyah, Minggu (29/10/2017).

Darlin mengatakan, untuk proses pendaftaran calon independen dimulai dengan penyerahan berkas terlebih dahulu yang kemudian akan diverifikasi faktual.

Usai diverikfikasi faktual, tambah Darlin, KPU akan memutuskan apakah calon tersebut bisa didaftarkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Bengkulu.

“Bagi calon yang memenuhi syarat, kita akan membuat berita acara bacalon untuk mendaftar pada 8 Januari 2018,” pungkasnya.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...