Kamis, 19 Oktober 2017

Registrasi SIM Card Hanya Membutuhkan Nomor NIK Dan KK.


Jakarta - Sejak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan akan memberlakukan registrasi pelanggan seluler prabayar minggu lalu, mulai banyak informasi menyesatkan beredar di masyarakat. Salah satunya menyertakan informasi nama ibu kandung.
Padahal, registrasi SIM Card untuk pelanggan lama dan baru ini hanya membutuhkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) saja.
"Tidak perlu nama ibu kandung. Cukup NIK dan nomor KK," tegas Dirjen Penyelenggara Pos & Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2017).
Meski akan diberlakukan mulai 31 Oktober 2017 nanti, Ramli menyebutkan sudah ada beberapa operator seluler yang mulai mensosialisasikan tentang registrasi prabayar kepada pelanggannya.
Registrasi pelanggan seluler prabayar ini dilakukan dengan cara mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.
Proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Keberhasilan registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dinyatakan sukses.
"Masyarakat agar mengikuti petunjuk yang dikirim oleh operator. Pada prinsipnya data yang dikirim hanya NIK dan nomor KK. Selain SMS ke 4444, bisa via gerai-gerai operator dan mitra operator. Kalau gagal via SMS, bisa datang langsung ke gerai," tutur Ramli.(red)


Sumber : detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...