Kamis, 02 November 2017

Mahfud MD Hadiri Sidang RM.

MataLensa.com, Bengkulu – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Kamis (2/11) menghadiri sidang lanjutan Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Kehadiran pakar hukum tata negara tersebut diakuinya untuk memberikan dukungan moril kepada sahabatnya Ridwan Mukti.

“Kedatangan saya sebagai sahabat saja. Ridwan Mukti itu adik saya, sahabat saya, junior saya yang selama saya kenal ya saya tahu baik,” kata Mahfud MD.

Mahfud menyebutkan, kehadirannya dalam persidangan bukan kali pertama, sebelumnya dia juga hadir dalam sidang Dahlan Iskan, Bachtiar Chamsyah, dan Rokhmin Dahuri.

“Hukum tetap hukum, sahabat adalah sahabat, gitu aja. Saya tidak ada pesan khusus. Pesan saya umum saja supaya hukum ditegakan dengan benar sesuai dengan faktanya,” imbuhnya.
Selain memberikan dukungan moril kepada Ridwan Mukti, kehadiranya itu juga dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada Pengadilan Tipikor Bengkulu agar dapat memutus perkara dugaan suap yang mejerat Ridwan Mukti secara adil.

Mahfud menegaskan, hakim yang mengadili jangan takut dan ragu untuk memutuskan perkara tersebut. Menurutnya, hakim harus memutus perkara tersebut sesuai dengan bukti yang kuat.

“Pengadilan agar bisa memutus dengan sebaik-baiknya sesuai dengan hukum. Tidak perlu takut untuk memutus apa pun, kalau ada buktinya ya dihukum, kalau buktinya tidak kuat ya dibebaskan,” jelas Mahfud.

Kendati menghadiri persidangan, Mahfud enggan mengomentari perkara yang menjerat sahabatnya itu. Dia mengakui tidak mengetahui isi dakwaan yang dialamatkan ke Ridwan Mukti.

“Kalau substansinya saya tidak tahu, karena saya baru hadir hari ini. Saya tidak tahu dakwaannya, saya tidak tahu sidang-sidang sebelumnya,” papar guru besar Fakultas Hukum UII Yoyagkarta tersebut.

Disinggung apakah dia bersedia untuk menjadi saksi ahli, Mahfud mengatakan bahwa dia tidak bersedia. Sebab, secara keilmuan dia tidak ahli dalam bidang hukum pidana.

“Saya tidak pernah mau untuk menjadi saksi ahli, dan saya tidak ahli dibidang hukum pidana,” tukasnya.

Menurut Mahfud, selama menjalani proses hukum, Ridwan Mukti cukup sportif dan tidak berbelit-belit. Sikap kooperatif itu dinilai Mahfud membantu penegak hukum untuk menerangkan perkara.

Pantauan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, saat sidang diskor, Mahfud dan Ridwan Mukti terlihat berbincang santai di depan Mushola Pengadilan usai melaksanakan salat Zuhur. Keduanya bahkan bersedia saat awak media meminta keduanya untuk foto bersama.

“Saya bangga sama dia karena dia sportif, tidak berbelit-belit. Sikapnya itu yang saya senang,” pungkasny.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...