DPC PWRI Kota Bengkulu, Palu – Pemeliharaan dan pengamanan bahan-bahan peledak yang dimiliki TNI harus sesuai dengan Prosedur Tetap Pengamanan, yang tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terlebih lagi terhadap bahan-bahan peladak yang sudah kadaluarsa dan yang sudah kategori rusak berat.
Terhadap bahan-bahan seperti ini, harus segera didisposal atau dimusnahkan dengan cara diledakkan, setelah mendapat ijin dari Komando Atas, seperti yang dilakukan oleh Denpal Palu, pada hari ini, Rabu (18/10/2017), di Lapangan Tembak Paniki Ds. Pombewe Kab. Sigi.
Sebanyak 525 butir granat tangan buatan Korea tipe K75 yang telah berusia 15 tahun, dan dalam kondisi rusak berat, pagi ini diledakkan dibawah pimpinan Dandenpal Palu Mayor Cpl.Hutapea.
Peledakan dilakukan dengan cara ditanam dalam sebuah lubang dengan kedalaman 130 cm dan diledakkan dengan menggunakan TNT secara terkendali dari jarak 150 m dengan 3 sesi peledakan.
Dalam keterangan persnya dilokasi peledakan, Plh. Kapenrem Mayor Chk Dedy Afrizal, SH, ketika ditanyakan oleh para wartawan yang ikut serta menyaksikan peledakan ini, menyatakan bahwa peledakan granat Korea K75 ini dilaksanakan sesuai dengan Perintah dari Pangdam XIII/Mdk, untuk memusnahkan bahan-bahan peledak yang telah kadaluarsa dan yang sudah berkondisi rusak berat. Tujuannya adalah agar tidak membahayakan warga yang berada disekitar gudang penyimpanan.
Afrizal menambahkan, bahwa disposal/pemusnahan ini sesuai dengan prosedur tetap pemeliharaan dan pengamanan bahan-bahan peledak yang sudah diatur dari Komando Atas , dan itupun harus dilaksanakan secara terencana dengan baik, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“ Untuk keamanan, dalam peledakan ini harus dilakukan dari jarak 150 m dan disaksikan dari jarak aman lebih kurang 1 km, karena daya lontar pecahan granat ini sangat jauh dan mematikan, oleh karenanya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dengan mengutamakan faktor keamanan,” jelas Afrizal
Jauh sebelum peledakan dilakukan, lanjut Afrizal, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres dan Polsek, serta Kepala Desa disekitar lokasi lapangan tembak, yang tujuannya untuk memberitahukan dan mensosialisasikan kepada warga agar pada saat kegiatan peledakan tidak melakukan aktivitas disekitar lokasi. Sebab, efek dari ledakan ini menimbulkan suara dan getaran yang masih terasa hingga radius 1 km.(*)
sumber : PWRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar