DPC PWRI KOTA BENGKULU.
Perkenalkan nama saya Hotland Tomas Sianturi SH, Lawyer Muda, Karismatik dan Profesional, berkantor di Kota Dumai Prov.Riau Jln. Ahmad Yani/Tegalega di sebelah Jln.Sidomulyo.
Baiklah edisi perdana saya ini di Kolom Konsultasi Hukum Media Online EraRiau.com akan membahas hukum dengan tema " Kasus Pencabulan Terahadap Anak "
Dalam pasal 72 KUHP yang mengatur tentang delik aduan, maka delik aduan dibedakan atas dua jenis yakni delik aduan absolute dan delik aduan relatif. Delik aduan absolute ialah delik yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan, seperti pasal :284, 287, 293, 310, 332, 322dan369 KUHP. Sedangkan delik aduan relative ialah delik yang biasanya bukan merupakan delik aduan,akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga, lalu menjadi delik aduan, sepertipasal :367, 370, 376, 394, 404,dan411 KUHP.
Kembali pada kejahatan kesusilaan, kiranya Pasal 310, 332, 322, 369 KUHP ini, tidak perlu diulas karena bukan kejahatan kesusilaan. Maka khusus pasal 284 (perzinahan), 287 (bersetubuh dengan perempuan yang belum cukup umur 15 tahun), dan 293 (pencabulan terhadap orang yang belum dewasa) mensyaratkan delik aduan absolut. Terlebih khusus pasal 287 dan 293 KUHP, kedua pasal ini terkait dengan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pasal 287 dan 293 pada ayat (2) menegaskan bahwa penuntutan untuk pasal ini hanya dilakukan kalau ada pengaduan.
Selain di KUHP, delik pencabulan anak juga diatur dalam UU Perlindungan Anak. UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada pasal Pasal76E menyatakan : “setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”
Selanjutnya ditambahkan padaPasal 82UU a quo : “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal76Edipidana dengan pidana penjarapaling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”Delik pencabulan sebagaimana yang ada dalam UU Perlindungan Anak,jelas tidak mensyaratkan pengaduan.Sehinggadelik pencabulan dalam UU Perlindungan Anak bukan merupakan delik aduan.
Hal ini dapat dipahami sebagai bentuk perwujudan semangat terhadap perlindungan anak, bahkan pembentuk UUmemberikan pemberatan terhadap pelaku.Delik ini termasuk dalam delik biasa (gewone delic). Konsekuensi dari delik biasa, yaitu untuk melakukan proses hukum terhadap perkara-perkara yang tergolong delik biasa tidak dibutuhkan pengaduan,namun karena keterbatasan aparat penegak hukum setidaknyadibutuhkan laporan masyarakat atau pihak terkaituntuk melaporkan delik biasa ini. KUHP dan UU Perlindungan Anak memangsama-sama mengatur perihal delik pencabulan anak.
Namun demikian, UU Perlindungan Anak lebih sering dan tepat penggunaannya. Setidaknya ada tiga alasan,
Pertama,dalam hukum dikenal asaslex specialis derogat legi generalis (UU yang khusus mengenyampingkan UU umum). Artinya bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). UU Perlindungan Anak sebagailex specialis mengesampingkan KUHP sebagailex generalis.
Kedua,pengaturan mengenai delik pencabulan anak di UU Perlindungan Anak, lebih luas. Beberapa hal yang tidak diatur dalam KUHP, telah diakomodir di dalam UU Perlindungan Anak.
Ketiga, ancaman pidana bagi pelaku pencabulan anak dalam UU Perlindungan Anak lebih berat. Dalam Pasal 82 UUa quopelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sedangkan di dalam KUHP ancaman pidana bagi pelaku lebih ringan. Pasal 287 KUHP memuat ancaman pidanapenjara selama-lamanya sembilan tahun, pasal 293 KUHP memuat ancaman pidanapenjara selama-lamanya lima tahun.Delik pencabulan anak yang diatur dalam UU Perlindungan Anak adalahdelik biasa,sehingga konsekuensinya yakni bahwaproses hukum kasus pencabulan anak tidak dapat dihentikan.
Pihak korban tidak berhak mencabut pengaduan, karena memang sejak dari awal proses (penyidikan) tidak mensyaratkan pengaduan.Proses hukum terhadap delik pencabulan anak tidak dapat dihentikan, karena delik biasa bukan delik aduan.
Ketentuan sebagaimana yang dimaksuddalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Ketentuan sebagaimana yang dimaksuddalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Bagi masyarakat yang membutuhkan Pendampingan dalam Perkara Hukum, saya Hotland Tomas Sianturi SH, Lawyer Muda, Karismatik dan Profesional, berkantor di Kota Dumai Prov.Riau Jln. Ahmad Yani/Tegalega di sebelah Jln.Sidomulyo siap membantu anda, silahkan Hubungi No Hp saya 0811 7060 207.(Red)
Sumber : erariau (PWRI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar