Senin, 16 Oktober 2017
Wakil Walikota Bengkulu Jadi Saksi Dalam Perkara Pungli Pasar Pagar Dewa.
DPC PWRI KOTA BENGKULU – Hadir sebagai saksi Wakil Walikota Bengkulu Patriana Sosialinda di Pengadilan Tipikor dalam perkara dugaan pungutan liar (Pungli) penjualan lapak di Pasar Pagar Dewa dengan terdakwa Thomas Iwan.(16/10)
Saat persidangan, Linda dicecar pertanyaan oleh majelis hakim mengenai pemutusan kontrak kerjasama pengelolaan Pasar Pagar Dewa antara Pemkot Bengkulu dan Koperasi Bangun Wijaya.
Didalam menjelaskan, Linda mengaku, ia mengeluarkan surat pengakhiran kerjasama pengelolaan Pasar Pagar Dewa antara Pemkot Bengkulu dan Kopkal Bangun Wijaya tersebut mengingat pada saat itu dia mendapat pendelegasian tugas Walikota Bengkulu.
Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan nota dinas dari Kabag Kerjasama Pemkot Bengkulu dan hasil rapat Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD). Pada saat itu, diketahui tenggang waktu kerjasama Kopkal Bangun Wijaya sebagai pengelola Pasar Pagar Dewa sudah habis.
“Ketika membuat surat itu apakah sudah dipikirkan matang-matang secara hukumnya. Apakah saudara memikirkan tidak akibat hukumnya,” tanya ketua majelis hakim Jonner Manik kepada Linda.
Terhadap pertanyaan katua majelis hakim tersebut Linda tidak menjawab secara tegas. Linda hanya mengatakan bahwa pengakhiran kerjasama tersebut sudah sesuai Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2007 tentang Perjanjian Kerjasama Daerah.
“Surat itu sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jadi PP nomor 50 tahun 2007 tentang perjanjian kerjasama itu mengamanahkan seperti itu,” jawab Linda.
Tak puas mendengar jawaban tersebut, hakim Jonner Manik pun kembali menanyakan perihal dampak dari surat pengakhiran kerjasama tersebut. Jonner Manik menyinggung soal dana bergulir dari Kementerian Koperasi ke Kopkal Bangun Wijaya untuk mengelola Pasar Pagar Dewa.
Jonner Manik menegaskan bahwa sebenarnya ada perpanjangan kontrak pengelolaan Pasar Pagar Dewa dengan Kopkal Bangun Wijaya pada 2015 yang ditandatangani oleh Sumardi.
Sayangnya, terhadap pertanyaan tersebut Linda menjawab bahwa dia tidak menerima pemberitahuan mengenai adanya surat perpanjangan kontrak antara Kopkal Bangun Wijaya dan Pemkot Bengkulu.
“Ada yang disembunyikan disini bahwa sebenarnya ada perpanjangan kontrak atau Mou pengelolaan. Bagaimana dengan dana bergulir itu apakah dituntaskan ?”, tanya Jonner Manik.
“Kalau didalam aturan tata cara perjanjian kerjasama daerah itu kalau perjanjian sudah berakhir putus dulu, kalau mau memulai kerjasama lagi nanti itu dievaluasi,” kata Linda menjawab.
Mendengar jawaban Linda yang berkelit, hakim Jonner Manik pun berulang kali menanyakan mengenai dampak dari surat pengakhiran kerjasama tersebut. Jonner Manik bahkan berulang kali menyinggung mengenai uang dana bergulir dari Kementerian Koperasi.
“Jadi maksudnya gini lo, akibat dari surat pengakhiran kersama itu kita tidak tahu sekarang uang departemen koperasi dana bergulir itu kemana. Jadi maksud saya di Bengkulu ini pintar orangnya tapi dibidang hukum tidak terpikirkan dampaknya,” ujar Jonner Manik.
Setelah tarik ulur mengenai dampak surat pengakhiran kerjasama tersebut, barulah kemudian Linda menjelaskan dalam surat pengakhiran kerjasama tersebut dibunyikan bahwa Pemkot memerintahkan Dinas Koperasi untuk melakukan audit terkait pengelolaan dana bergulir dari Kementerian Koperasi yang digunakan Kopkal Bangun Wijaya.
Namun sayangnya setelah surat pengakhiran kerjasama tersebut dilayangkan, dirinya tidak menerima laporan mengenai hasil audit penggelolaan dana bergulir tersebut.
“Soal kebijakan kedepankan soal walikota. Sayakan hanya menerima surat pendelegasian untuk proses berikutnya saya tidak pernah dilaporkan. Setelah itu saya tidak pernah berkomunikasi lagi, mereka lebih banyak berkomunikasi dengan Walikota,” paparnya. (Red)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.
MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...
-
Penulis : M.Martanus. MataLensa.com, Depok - Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah (HGA), Jalan Raden Saleh Sukmajaya Depok, di anggap lalai d...
-
Ket Photo : SMAN 11 Kota Bengkulu. MataLensa.com, Bengkulu - Perwakilan guru dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 11 Kota Bengkulu, ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar