Selasa, 17 Oktober 2017
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Serahkan Barang Bukti Hasil Korupsi Pada Pemkot Bandung.
DPC PWRI Kota Bengkulu, Bandung - Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil menerima barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Agus Winoto di Pendopo Kota Bandung, Selasa (17/10/2017).
Barang bukti yang diserahkan senilai Rp9.440.225.000. Jumlah tersebut terdiri dari uang tunai Rp1 milyar dan USD 25.000 serta cek giro senilai Rp8.240.225.000. Uang itu berasal dari kasus tindak pidana korupsi tahun 2012.
Uang tersebut, dikatakan Ridwan, akan langsung dimasukkan ke kas negara. Ia dan Agus pun telah menandatangani berita acara serah terima yang juga disaksikan oleh Kapolrestabes Bandung Hendro Pandowo.
Ridwan mengucapkan terima kasih kepada jajaran aparat penegak hukum atas kerja sama dengan baik dengan pemerintah kota.
"Ini adalah salah satu upaya positif masalah hukum karena di Bandung sangat kompak hari ini antara kami Pemkot, Kejari (Kejaksaan Negeri) Bandung, dan Polrestabes Bandung," tutur Ridwan.
Terkait penggunaan dana tersebut, Ridwan akan menyerahkan sesuai regulasi yang ada. DPRD Kota Bandung akan melakukan pembahasan anggaran, bagian dari mekanisme pengelolaan anggaran negara.
Agus menambahkan, pihaknya menyerahkan uang hasil barang bukti kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
"Kita berkewajiban mengembalikan kerugian negara yang memang uang hasil ini uangnya Pemkot. Makanya kita kembalikan kepada yang berhak," tutur Agus.
Setelah terungkapnya kasus tersebut, Agus mengimbau kepada seluruh aparatur pemerintahan agar senantiasa berada di jalan yang benar. Jangan sampai terjadi pelanggaran lain yang merugikan negara.
"Ke depannya ini untuk pembelajaran bahwa perbuatan sekecil apapun yang merugikan negara, dengan kapolres dan walikota sudah berkomitmen bahwa kita sama-sama membersihkan kota Bandung dari hal-hal yang kecil," pungkas Agus.
Penanggulangan dan Pencegahan
Pemerintah Kota Bandung kini telah memiliki instrumen teknologi yang mampu mencegah tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan hibah bansos. Aplikasi tersebut bernama Sabilulungan.
Melalui aplikasi ini, baik pemohon hibah maupun pemberi hibah, dalam hal ini pemerintah, bisa melakukan mekanisme pemberian bantuan secara transparan. Masyarakat juga bisa ikut memantau apabila salah satu pihak melakukan kekeliruan dalam penggunaan anggaran.
"Dulu mekanismenya sangat rawan. Makanya kita koordinasi dengan dinas dan Pak Wali agar mekanisme bantuan bisa jelas, kalau dulu banyak kejadian karena data pendukung tidak dilengkapi," ungkap Agus.
Aplikasi Sabilulungan ini telah mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menilai, aplikasi ini mampu mencegah tindakan korupsi. Kini, KPK telah merekomendasikan Sabilulungan ke seluruh Kota Kabupaten se-Indonesia.
Sumber : bakinupdate (PWRI)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.
MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...
-
Penulis : M.Martanus. MataLensa.com, Depok - Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah (HGA), Jalan Raden Saleh Sukmajaya Depok, di anggap lalai d...
-
Ket Photo : SMAN 11 Kota Bengkulu. MataLensa.com, Bengkulu - Perwakilan guru dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 11 Kota Bengkulu, ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar