Selasa, 17 Oktober 2017

Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Korupsi Pekerjaan Irigasi Kabupaten Lebong.



DPC PWRI KOTA BENGKULU – Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mendalami penyidikan dugaan korupsi proyek irigasi Air Pauh Hulu Desa Mangku Rajo Kabupaten Lebong Selatan tahun 2015. Hari ini (Selasa, 17/10/2017) tim penyidik Kejati memanggil sebanyak empat orang saksi yang terlibat langsung dalam pengerjaan proyek.

Keempat orang tersebut yakni, Masyuri (Direktur CV. Depasindo Utama), dan tiga orang lainya yakni Pokja, PPHP serta pihak pengawas.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol SH, MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Ahmad Fuadi, SH, MH mengatakan pemanggilan keempat orang tersebut diminta klarifikasi terkait adanya kerugian negara dalam pengerjaan proyek yang bernilai Rp 2.18 miliar.

“Untuk Masyuri ini kita klarifikasi dengan pihak BPKP mengenai kerugian Negaranya,” terang Fuadi.

Sementara ketika ditanya siapa saja nama-nama dari ketiga orang tersebut, Fuadi mengaku tidak begitu mengetahuinya.

“Yang jelas untuk klarifikasi pada hari ini pihak Kejaksaan telah mengklarifikasi empat orang yang terdiri dari Direktur utama CV Depasindo Utama, Pokja, PPHP dan juga pengawas proyek itu,” bebernya.

Dia menambahkan, setelah kerugian negara dari hasil audit BPKP keluar. Penyidik akan segera rapat untuk menentukan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini. (*)

sumber : Bklnews*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...