Minggu, 28 Januari 2018

DiPengaruhi Tuak, Tiga Pelajar Nekat Mencuri Besi.

Tiga pemuda terduga pencurian besi saat diamankan oleh warga. Minggu (28/1/2018).
MataLensa.com, Bengkulu - Minggu sore, (28/1/2018), pukul 15.00 WIB, warga perumahan kharisma permai kecamatan Selebar, dihebohkan dengan ditangkapnya tiga orang terduga pencuri besi. Saat ini ketiga pelaku tersebut sudah diamankan di Polsek Selebar Kota Bengkulu.

Kronologi kejadian, saat itu, salah satu buru pabrik penggilingan batu bara mencurigai gelagat tiga orang pemuda,  mereka terlihat mondar mandir disekitar pabrik, dimana tempat buruh tersebut bekerja.

Kecurigaan sang buruh berbuah kenyataan, ketiga pemuda tersebut tertangkap tangan, saat tengah mencoba membawa kabur besi untuk dinamo yang terletak dipabrik penggilingan batu bara.

Saat diinterogasi, ketiga pemuda yang terlihat masih dibawah umur, dan mengaku masih berstatus pelajar ini, mengatakan, akan menjualkan besi hasil curiannya kepenampung. Mereka terlihat, saat melakukan aksinya, dalam kondisi dipengaruhi oleh minuman keras jenis tuak.

Usai menginterogasi para pelaku, lalu kemudian oleh warga, ketiga pelaku beserta barang bukti, diserahkan kepolsek terdekat guna proses lebih lanjut.

Editor : M.Martanus

MAYOR DAVID-BAKHSIR BESERTA RIBUAN PENDUKUNGNYA HADIRI BIMTEK.

MataLensa.com, Bengkulu – Dalam rangka menyukseskan verifikasi faktual tahap kedua yang akan dilangsungkan mulai tanggal 20 Januari sampai dengan 5 Februari 2018. Bertempat di Graha Asiah bilangan Padang harapan kota Bengkulu, Sabtu (27/1/2018) ribuan pendukung Bakal Calon Walikota Bengkulu dari jalur perseorangan (Independent)  Mayor Inf. David Suardi dan Drs. Bakhsir, MM menghadiri Rapat dan Bimbingan Teknis (Bimtek).

Dalam sambutan, Mayor Inf. David Suardi mengatakan, sejatinya Demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, sejalan dengan itulah kenapa jalur perseorangan (Independent) itu yang menjadi pilihan.

"Berat memang tantangan dan ujian untuk dapat mewujudkan ini semua, namun kami yakin dan percaya dengan kebersamaan yang berat pun akan menjadi ringan dan yang susah pun akan menjadi mudah," ungkap David Suardi.

Pilkada tahun 2018 inilah merupakan Momentum bagi Warga Kota Bengkulu untuk memilih Pemimpin yang benar-benar lahir dari suara rakyat. David juga menyampaikan kepada Seluruh Tim, Relawan dan simpatisannya yang tersebar di Penjuru kota Bengkulu untuk tetap solid dan fokus dalam menghadapi Verifikasi faktual yang akan datang, tetap jaga kebhinekaan di bumi rafflesia.

"Perkokoh persatuan dan kesatuan, berbeda pilihan itu hal yg biasa. Jangan sampai pilkada meretakkan hubungan kita bersaudara, karena hal ini mencerminkan kita bangsa yang berbudaya," harapnya.

Untuk kemudian acara dilanjutkan dengan bimbingan tekhnis oleh para pemateri yang terdiri dari berbagai unsur termasuk dari beberapa tokoh parpol di provinsi Bengkulu. (Indra/Mts)

Kamis, 25 Januari 2018

Kantor Kosong Sebelum Jam Istirahat Tiba.

Salah satu kantor yang terlihat kosong
MataLensa.com, Bengkulu - Perkantoran di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), sudah terlihat sepih. Padahal Waktu baru menunjukkan pukul 11.00 WIB, siang. 

Sekretaris Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu, Muhammad Martanus, beserta dua orang rekannya, sengaja berkunjung ke kompleks perkantoran tersebut, guna menggelar audensi kebeberapa pejabat dilingkup Kabupaten Benteng. Namun sayangnya, dilokasi justru tidak satu orangpun pejabat dinas berhasil ditemui. Kamis (25/1/2018).

"Tidak satu orangpun pejabat berhasil ditemui, kantor sudah sepi. Kepala Dinasnya ada yang DL, ada yang sedang keluar," kata Martanus.
Doni Saputra, saat menyerahkan berkas dan meminta tanda terima terhadap salah satu staf dinas.
Agar tidak sia-sia, melalui staf yang masih ada diruangan, tim PWRI pun tetap meninggalkan berkas yang sengaja dibawak terkait MoU media.

"Terpaksa berkas MoU media kita titip ke staf yang masih ada di kantor, agenda audensi, kita tunda dulu," jelasnya.

Usai meninggalkan berkas, tepat pukul 12.00 WIB, tim PWRI meninggalkan lokasi kompleks perkantoran tersebut, untuk kembali ke Kota Bengkulu. (Red)

Selasa, 23 Januari 2018

Media Di Bengkulu Semakin Mengkotak-Kotak.

Sekretaris DPC PWRI Kota Bengkulu, Muhammad Martanus.
MataLensa.com, Bengkulu - Sepertinya, pemilik media Online Bengkulu harus berlapang dada menyikapi penolakan kerjasama selama satu Tahun yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang bergerak dibidang jasa kontraktor. Penolakan ini memunculkan tanda tanya? Lantaran tidak diketahui pasti apa penyebabnya.

Melalui security perusahaan, permohonan kerjasama selama satu Tahun 2018 ini, yang diajukan oleh dua orang pemilik media online Bengkulu, dikembalikan dengan lembar disposisi, "tidak bisa kerjasama".

"Maaf mas, surat yang mas masukkan dikembalikan dengan catatan tidak bisa bekerjasama, itu dari sekretaris perusahaan, saya hanya menyampaikan," ungkap petugas keamanan perusahaan tersebut. Selasa (23/1/2018).
Daftar media yang diterima kerjasamanya diperusahaan tersebut.
Selain itu, pihak security juga memperlihatkan daftar nama-nama media, baik online maupun cetak yang diterima kerjasamanya di perusahaan tersebut.

"ini nama-nama media yang kerjasama, dan jika tidak ada, saya diberi kewenangan untuk menolak. ini intruksi dari pimpinan," jelasnya.

Ketika dilihat daftar nama-nama media yang di Acc, ternyata, nama-nama media tersebut, gabungan media yang tergabung disalah satu wadah media Bengkulu.

"Oh, Media-media ini yang diterima, ini satu kelompok, tergabung di satu wadah media Bengkulu," ungkap salah satu pemilik media online Bengkulu.

Kecurigaan semakin menguat, terhadap intervensi oknum penggiat media nakal, ketika pihak security mengatakan, Surat Kabar Umum Paliekspress, juga dinyatakan ditolak kerjasamanya. Padahal, hingga sejauh ini, media Paliekspress, belum melayangkan permohonan kerjasamanya diperusahaan tersebut.

Menyikapi kejadian tersebut, Sekretaris PWRI Kota Bengkulu, Muhammad Martanus, mengatakan, dirinya akan berupaya mengklarifikasi keluhan anggotanya tersebut.

"Nanti kita akan coba temui pimpinannya, apa yang menjadi prioritas kerjasama diperusahaannya. Atau ada unsur - unsur kepentingan lainnya, semuanya pasti terjawab setelah ketemu," singkat Martanus. (Red)

Penulis : Ertika

Senin, 22 Januari 2018

Aan : Sudah Seharusnya Pemerintah Mensuport Kegiatan ini.

Aan, Bendahara Pemkab Bengkulu Tengah, saat dimintai tanggapannya terhadap kegiatan pelatihan dasar jurnalistik ke 1 DPC PWRI Kota Bengkulu.
MataLensa.com, Bengkulu - Usai menggelar kegiatan pelatihan dasar jurnalistik ke-1 Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Bengkulu, tim PWRI lakukan wawancara kebeberapa pejabat dan masyarakat. Wawancara ini sengaja dilakukan guna untuk mengetahui azas manfaat dari kegiatan yang dilakukan.

Aan, Bendahara Pemkab Bengkulu Tengah, yang saat itu juga menjadi target wawancara tim mengatakan, kegiatan pelatihan dasar yang diselenggarakan oleh PWRI Kota Bengkulu sangat berarti dan bermanfaat.

"Kegiatan pelatihan ini tentu bernilai positif, menambah wawasan bagi wartawan, dan dengan kegiatan pelatihan dasar jurnalistik ini, bisa menciptakan wartawan yang profesional," ungkap Aan.

Menurut Aan, kegiatan-kegiatan positif seperti ini sudah seharusnya mendapatkan dukungan dari pihak pemerintah setempat.

"Pemerintah seharusnya mensupport kegiatan ini," ujar Aan.

Ketika disinggung soal pilihannya terkait wartawan profesional dan wartawan sertifikasi, aan lebih memilih wartawan yang profesional dan beretika.

"Wartawan bersertifikat itu belum tentu profesional, bisa jadi sertifikasi yang diperoleh karena faktor keberuntungan saja," jelasnya.

Kedepannya Aan berharap, kegiatan - kegiatan pelatihan dasar jurnalistik terus dilakukan, sehingga bisa menciptakan wartawan yang handal.

"Dengan pelatihan - pelatihan jurnalistik, semoga organisasi pwri bisa menciptakan wartawan profesional," tutupnya.

Editor : M.Martanus

Iklan Ucapan PT.RODATEKNINDO PURAJAYA.


Plt Gubernur Lantik Penjabat Walikota.

Plt Gubernur saat melantik Penjabat Walikota di Balai Raya Semarak, Senin (22/1/2018).
MataLensa.com, Bengkulu – Budiman Ismaun, yang baru saja menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, kini kembali dilantik menjadi Penjabat Walikota Bengkulu. Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Senin (22/01/2018) di Balai Raya Semarak, Gedung Daerah Bengkulu.

Acara pelantikan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, dihadiri mantan Wakil Walikota Patriana Sosialinda, unsur Forkopimda Bengkulu, jajaran ASN, OPD Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu serta pejabat terkait.

Pelantikan Budiman Ismaun sebagai caretaker wali Kota Bengkulu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.17-97 Tahun 2018.

Dalam sambutannya, Plt. Gubernur Bengkulu menyampaikan sejumlah tugas yang harus diselesaikan oleh Penjabat Walikota Bengkulu. Selain harus menyukseskan pesta demokrasi yakni pemilihan langsung Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu medio tahun ini, ada “PR” lainnya yang dianggap harus segera dituntaskan.

“Bangun sinergisitas dengan pemerintah provinsi, minta dukungan dengan kawan-kawan di DPRD kota,” ujarnya.

Beberapa hal yang disinggung mengenai agenda untuk penjabat Walikota antara lain meninjau ulang pola kemitraan dengan Bank Bengkulu, mengawal posisi ASN di lingkup kota Bengkulu untuk tetap netral menjelang pilwakot, dan penyelesaian Kampung Bahari.

“Jaga komunikasi secara intens dengan jajaran pemkot sehingga roda pemerintah bisa berjalan baik,” pesannya.
Moment  photo bersama seusai kegiatan pelantikan.
Usai pelantikan, penjabat Walikota Bengkulu Budiman mengatakan bahwa dirinya siap untuk menerima amanah sebagai Kepala daerah.

“insyaallah kita siap, tadi sudah arahan dari Plt. Gub yang penting kita jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. (**)

Penulis : M.Martanus 

Sabtu, 20 Januari 2018

Disdik Provinsi Bengkulu Evaluasi Kualitas Siswa.

Kadis Pendidikan Provinsi Bengkulu, Budiman Ismaun.
MataLensa.com, Bengkulu – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bengkulu bakal menerapkan sistem evaluasi baru bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Bengkulu. Caranya, Disdik akan mendata berapa jumlah siswa masing-masing SMA yang lulus di perguruan tinggi saat kelulusan nanti.

“Evaluasi tidak lagi dari jumlah presentase kelulusan saat Ujian Nasional. Melainkan berapa jumlah siswa yang lulus di perguruan tinggi negeri,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Provinsi Bengkulu, Budiman Ismaun, Jumat (19/1).

Melalui evaluasi ini, jelas Budiman, sekolah dievaluasi terkait kualitas anak didiknya. Sebab, setiap sekolah wajib mementingkan kualitas para anak didiknya.

“Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh SMA yang ada,” jelas Budiman.

Sebagai pertimbangan, sambunya, Guru akan diperbanyak mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat). Diklat yang akan diselenggarakan akan disinergikan dengan Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP). Sehingga frekwensi Diklat dan kualitas guru itu akan berjalan berimbang dan mencapai kualitas yang lebih baik lagi.

“Saya sangat ingin agar guru dapat fokus pada pendidikan dan pembinaan bagi siswa maupun sekolahnya. Disertai dengan peningkatan kompetensi para guru,” tutupnya. (Red)

Sebanyak 52 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota dilantik di Balai Kota.

MataLensa.com, Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu melakukan rotasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Sekolah Dasar (SD).

Rotasi ini dilaksanakan mengingat banyaknya kekosongan pejabat yang membuat pelayanan kepada masyarakat sedikit terganggu.
Sebanyak 52 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota dilantik di Balai Kota, Jum’at (19/1/2018), sekira pukul 16.00 WIB.

Diantaranya Eselon III sebanyak 8 orang, Eselon IV sebanyak 41 orang, Auditor sebanyak 3 orang dan Kepala Sekolah Dasar sebanyak 5 orang.

Sesda Kota Bengkulu, Marjon, menjelaskan, rotasi ini dilakukan atas usul rekomendasi Kementrian Dalam Negeri, bukan karena masa habisnya jabatan Walikota.

“Tidak ada unsur politik. Semuanya atas rekomendasi Kemendagri,” tegas Marjon.

Rekomendasi itu adalah menyetujui nama-nama yang diajukan kepada Kemendagri untuk mengisi kekosongan dan beberapa bertukar.

“Ini semua menyesuaikan backround dan evaluasi dari yang kita lakukan. Artinya apa. Contoh insinyur tidak dapat mengisi jabatan itu. Ini semua atas kepentingan OPD,” ujar Marjon.

Dijelaskannya, rotasi ini berguna agar roda Pemerintahan Kota Bengkulu berjalan lancar.

Semua pejabat Eselon III, IV, Auditor dan Kepala Sekolah tampak berjalan khidmat.

Acara diisi dengan sumpah jabatan, tanda tangan fakta integritas, dan ucapan selamat. (Red)

Jumat, 19 Januari 2018

Menjadi Tuan Rumah Porwil 2019, Bengkulu Targetkan Raih Prestasi Maksimal.

Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
MataLensa.com, Bengkulu - Menyambut Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera X 2019, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengajak seluruh elemen untuk ikut mensukseskan salahsatu Event Olahraga Nasional ini.

Plt Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan Event Nasional Pekan Olahraga Wilayah (PORWIL) 2019 merupakan ajang yang membawa nama daerah ke tingkat nasional. Dalam beberapa edisi, Provinsi Bengkulu selalu meraih hasil minor. Oleh sebab itu, peran menjadi tuan rumah perlu dimanfaatkan untuk meraih prestasi.

“Kita akan menjadi tuan rumah ajang olahraga nasional. Persiapan harus dilakukan secara matang agar hasilnya maksimal,” ujar Rohidin Mersyah dalam arahannya pada acara pertemuan bersama pengusaha dan perbankan, kemarin (18/1/2018).

Pada kesempatan ini, Plt Gubernur meminta dukungan pengusaha dan perbankan untuk ikut membangun meningkatkan prestasi bidang olahraga di Provinsi Bengkulu melalui penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Perbankan dan pengusaha ambil peran menjadi bapak asuh bagi Cabor, melalui CSR agar prestasi olahraga Bengkulu terangkat,” papar Plt Gubernur Rohidin Mersyah.

Sejalan dengan itu, Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Bengkulu, Mufran Imron mengakui pembinaan secara khusus tidak pada seluruh cabang olahraga, namun hanya difokuskan pada 12 cabor yang memiliki peluang medali.

“KONI fokus pada atlet yang berpotensi meraih prestasi, agar sesuai target,” ungkap Mufran. (MC Humas Pemprov)

Ucapan PT.RODATEKNINDO PURAJAYA.


Kamis, 18 Januari 2018

CIPTAKAN WARTAWAN PROFESIONAL, PWRI KOTA BENGKULU GELAR PELATIHAN DASAR JURNALISTIK KE 1.

Poto bersama Kadis Infokom Kota dan Kapolsek Kampung Melayu. Rabu (17/1/2018).
MataLensa.com, Bengkulu - Pelatihan Dasar Jurnalistik ke-1 Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Bengkulu terlaksana dengan sukses.
Kegiatan yang dilakukan selama tiga hari berturut - turut ini (15 - 17 Januari 2018), diikuti oleh 30 orang peserta, baik wartawan media cetak mingguan, online lokal dan nasional.
Dihari ketiga, peserta tinggal 20 orang.
Meskipun terkesan sederhana dalam penyelenggaraan, namun para peserta merasa sangat puas mengikuti kegiatan pelatihan ini, hal ini diungkapkan oleh salah satu peserta yang berasal dari anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu, Iskandar Herli, SH.
"Saya merasa puas, karena ini benar-benar materi pelatihan dasar jurnalistik, tehnik wawancara maupun cara menulis berita yang benar diterapkan oleh penguji. Kami (wartawan,red), sangat membutuhkan pelatihan - pelatihan seperti ini," ungkap Iskandar Herli, diwawancarai usai melakukan kegiatan pelatihan. Rabu (17/1/2018).
Ungkapan senada disampaikan oleh Sihombing, dan Radiman, yang juga mengikuti kegiatan pelatihan dasar jurnalistik yang diadakan oleh DPC PWRI Kota Bengkulu mengatakan manfaat dari kegiatan ini.
"Terimakasih terhadap rekan-rekan PWRI menyelenggarakan kegiatan pelatihan ini, disini saya mulai belajar menjadi wartawan sebenarnya. Dengan ini saya ingin bergabung di PWRI," ujar Sihombing.
Sekretaris DPC PWRI, poto bersama salah satu peserta, Kadis Infokom, dan Kapolsek Kampung Melayu.
Disisi lain, Sekretaris DPC PWRI Kota Bengkulu, Muhammad Martanus, menjelaskan, dalam kegiatan pelatihan dasar jurnalistik ke-1 DPC PWRI Kota Bengkulu, bukan tidak disuport oleh pemerintah setempat, melainkan inisiatif PWRI Kota Bengkulu yang ingin mandiri dan menciptakan suasana kebersamaan antar pengurus maupun anggota.
"Jujur, kegiatan kami (PWRI), bukan tidak disuport oleh pemerintah, ini murni niat kami yang sebisa mungkin saat ini tidak meminta bantuan dari pemerintah. Tapi Alhamdulillah, pihak Pemerintah Kota dan Kapolsek Kampung Melayu menghadiri acara penutupan kegiatan pelatihan kami," ujar Martanus.
Disamping itu, Martanus menjelaskan, di bulan Maret mendatang, DPC PWRI Kota Bengkulu, akan kembali menggelar kegiatan pelatihan dasar jurnalistik ke-2.
"Di bulan Maret mendatang, kami (PWRI) akan mengadakan pelatihan dasar jurnalistik yang ke-2, InsyaAllah ini agak sedikit meriah karena dihadiri oleh Sekjend PWRI Pusat. Dimoment itu kami baru membutuhkan suport dari mitra kerja kami," pungkasnya.

Penulis : Ertika 

Wawancara Cegat Diakhir Pelatihan Jurnalistik.

Wawancara terhadap Kepala MtsN 2 Kota Bengkulu.
MataLensa.com, Bengkulu - Dihari ke tiga, Pelatihan Dasar Jurnalistik Ke-1 Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu, Rabu (17/1/2018), tim penguji memberikan materi wawancara cegat, dan kali ini sebagai simulasi yakni, Kepala Sekolah MtsN 2 Kota Bengkulu, Fahrur Rozi, M,Si, Guru TU, Meki, dan Penjaga Sekolah, Dayat.
Dayat, Penjaga sekolah MtsN 2 Kota Bengkulu, saat diwawancarai menyampaikan harapannya kepada PWRI.
Saat diwawancarai Dayat, yang berprofesi sebagai penjaga sekolah MtsN 2 Kota Bengkulu selama lima Tahun lamanya, menyampaikan keluhan dan harapannya kepada organisasi PWRI.
"Saya bangga kepada PWRI, ini baru wadah wartawan yang jelas, ada kegiatan pelatihan dasar jurnalistik. Selama saya disini, banyak oknum wartawan yang datang tanpa etika, bahkan tidak bisa menunjukkan identitasnya sebagai wartawan. Semoga organisasi PWRI bisa membina wartawan - wartawan tersebut," harap Dayat.
Kepala MtsN 2 Kota Bengkulu, Fahrur Rozi, M,Msi
Sementara itu, Susi, salah satu guru TU di MtsN 2 Kota Bengkulu, saat diwawancarai mengatakan, terkait kegiatan pelatihan ini, ia berharap adanya pelatihan jurnalistik bagi guru.
"Kegiatan PWRI sangat positif, ini untuk menuju wartawan profesional, harapan saya, ada pelatihan jurnalistik untuk guru, atau setidaknya agar guru-guru bisa memahami jurnalistik," ungkapnya.
Disisi lain, Kepala Sekolah MtsN 2 Kota Bengkulu, Fahrur Rozi, saat diwawancarai perihal dana BOS Tahun 2018 di Sekolahnya menjelaskan.
"Sekolah kita tahun ini mendapatkan dana BOS sebesar Rp.600 juta, persiswanya masing-masing satu juta, jumlahnya sama seperti tahun sebelumnya, namun jika dikaji, jumlah tersebut belum cukup, semoga kedepan ada penambahan," jelas Rozi.

Penulis : M.Martanus

Agus Black : Anggota DPC PWRI Kota Bengkulu Harus Profesional.

Agus Rinaldi, saat memberikan materi terhadap peserta pelatihan dasar jurnalistik.
MataLensa.com, Bengkulu - Kegiatan Pelatihan Dasar Jurnalistik ke 1 Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Bengkulu yang dihelat selama tiga hari, dari tanggal 15 - 17 Januari 2018. Kegiatan ini sebagai bentuk menyikapi masukan dari beberapa mitra kerja, baik pemerintah maupun swasta yang merasa terintimidasi oleh oknum wartawan dalam segi pemberitaan yang tidak berimbang (sepihak), dan memojokkan narasumber saat wawancara.

"Kegiatan ini adalah pelatihan dasar jurnalistik / pra ukw, kenapa dasar, ya kita harus mengetahui dasarnya dulu dalam segi penulisan maupun pemberitaan. Kegiatan ini juga sebagai motivasi kami, karna banyak relasi mengeluhkan cara kerja wartawan," ungkap Agus Rinaldi selaku ketua pelaksana dalam kegiatan pelatihan tersebut.

Menurut Agus, pelatihan dasar justru harus lebih di utamakan oleh para wartawan, ketimbang mereka harus langsung mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). karena menurutnya, jika seorang jurnalis tidak mengenal dasar-dasar jurnalistik, maka kompetensi seorang wartawan wajib dipertanyakan.

"Menulis, semua orang bisa, begitupun wawancara, namun tulisan dan tehnik wawancara yang benar jarang bisa didapat oleh seorang wartawan. Maka dari itu kami (PWRI, red), mengutamakan pelatihan dasar terlebih dahulu ketimbang UKW dadakan," jelas Agus yang juga jebolan UKW Utama di LPDS Tahun 2014.

Profesionalisme wartawan, lanjut Agus, bukan diukur dari jabatan maupun sertifikasi. melainkan

"Kami ingin profesional dalam menjalankan tugas wartawan, bukan wartawan sertifikasi. Karna wartawan bersertifikat belum tentu profesional," tutupnya. (**)

Penulis : M.Martanus

Peresmian Gedung Baru Pasar Minggu Menjadi Kado Terakhir Walikota.

Pengguntiangan pita oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan.
MataLensa.com, Bengkulu - Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan meresmikan pembangunan gedung baru pasar minggu bertingkat Kamis (18/01/2018), ini  menjadi kado terakhir Helmi bagi masyarakat kota Bengkulu di penghujung jabatanya.

Gedung baru pasar minggu bertingkat ini menciptakan kenyamanan dan kebersihan sehingga mampu memberikan rasa nyaman dan aman bagi mereka yang ingin berbelanja, sehingga hal ini diharapkan ada peningkatan pendapatan untuk para pedagang.

Dalam dialognya, pedagang mengeluhkan sarana pendukung di sekitar pasar minggu, menyikapi hal tersebut, Walikota langsung memerintahkan jajaranya  untuk segera menindak lanjuti keluhan pedagang seperti jalan yg rusak dan area parkir.

“Nanti segera kita usulkan agar pihak terkait baik Dinas Perhubungan Disperindag dan yang lainnya agar bisa menyatu demi tata pasar yang lebih efisien,” ungkap Helmi

Pedagang pasar minggu meapresiasi pembangunan pasar minggu bertingkat yang merupakan salah satu program prioritas Walikota .

Helmi Hasan Dan Patriana Sosialinda Berpamitan.
Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu dalam acara pamitan diakhir kepemimpinannya.
Bertepatan dengan kegiatan diatas, Walikota Helmi Hasan dan Wakil Walikota Patriana Sosialinda menggelar acara pamitan dengan sejumlah ASN OPD struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, acara dilakukan di Balai Kota Bengkulu.

Dihadapan ratusan tamu yang hadir, Walikota bersama Wakil Walikota mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya untuk seluruh ASN, OPD, Lurah, Camat serta masyarakat Kota Bengkulu yang telah membantu menyelesaikan dan menyukseskan berbagai program kerja Helmi-Linda.

“Alhamdulilah semuanya pada hadir. Penuh dengan cerita. Cerita baik itu datangnya dari Allah dan jika cerita itu buruk maka itu maka itu adalah kesalahan kami berdua,” ucap Helmi Hasan dalam acara yang digelar di Balai Kota Bengkulu, Kamis (18/01/2018).

Pada kesempatan itu juga, Helmi secara tulus menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada Patriana Sosialinda yang telah bersamanya menjalankan amanah rakyat.

“Karena berkat beliau juga pembangunan Kota ini bisa berjalan. Kami berdua menyampaikan mohon maaf atas kekurangan kami semua. Karena di muka bumi ini tidak ada yang sempurna. Semua pasti ada kekurangan, ada kelemahan, tapi justru itu adalah ruang ada pintu untuk saling memaafkan,” ungkap Helmi.

Helmi, juga meminta maaf pada seluruh warga Kota Bengkulu. bila ada keinginan warga yang belum terwujud itu adalah murni kesalahan mereka berdua.

“Kita sukseskan Pilkada nanti itu dengan kebaikan. Jadikan momentum itu untuk saling cinta, saling menyanyangi, agar nantinya diberikan keberkahan dari langit dan diturunkan dari bumi,” pungkasnya.

Penulis : M.Martanus

Selasa, 16 Januari 2018

Semangat Belajar Peserta Warnai Pelatihan Dasar Jurnalistik Ke 1 DPC PWRI Kota Bengkulu.

Photo bersama dalam kegiatan pelatihan dasar jurnalistik ke 1 DPC PWRI Kota Bengkulu.
MataLensa.com, Bengkulu - Pelaksanaan kegiatan pelatihan dasar jurnalistik ke 1 Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Bengkulu, Senin 15 Januari 2018, resmi dibuka.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari kedepan ini, di ikuti oleh tiga puluh orang wartawan yang tergabung di media online dan cetak mingguan lokal maupun nasional.
Sambutan Ketua DPC PWRI Kota Bengkulu, Muslim Z, SE
Dalam sambutannya, Ketua DPC PWRI Kota Bengkulu, Muslim Z, SE, mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan yang hadir serta para sponsor yang turut menyukseskan acara ini.

"Terimakasih, kepada rekan-rekan yang hadir, terimakasih pula terhadap mitra kerja PWRI, pembina PWRI, dan sponsor kegiatan ini. Kegiatan ini adalah sebagai wujud kami menciptakan wartawan yang profesional," ungkap Ketua DPC PWRI Kota Bengkulu, Muslim Z, SE.
Sambutan Kepala Sekolah Mts N 2 Kota Bengkulu, Rozi
Sementara itu, Kepala Sekolah Mts Negeri 2 Kota Bengkulu, Rozi, yang saat ini menghadiri dan bertindak sebagai pembuka kegiatan pelatihan tersebut mengatakan.

" Terimakasih atas kepercayaan rekan PWRI Kota Bengkulu yang menunjuk saya membuka kegiatan ini, awalnya saya ragu, karena biasanya Kadis Infokom yang berhubungan dengan kegiatan ini. Tapi tetap, semoga kegiatan ini bisa sukses, dan wartawan yang tergabung di PWRI bisa profesional," ujar Kepsek Mts Negeri 2 Kota Bengkulu, Rozi
Ketua Pelaksana Kegiatan Pelatihan Dasar Jurnalistik ke 1 DPC PWRI Kota Bengkulu, Agus Rinaldi.
Untuk selanjutnya, Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) DPC PWRI Kota Bengkulu, Agus Rinaldi, memaparkan beberapa materi dasar jurnalistik, baik secara wawancara, tanyajawab, maupun penulisan berita. Tepat di pukul 16.00 WIB, kegiatan pelatihan yang pertama usai dilaksanakan.
Pembagian kelompok untuk wawancara langsung kelapangan.
Keesokan harinya atau dihari kedua, peserta yang hadir dibagi menjadi lima kelompok, dan masing-masing kelompok diwajibkan mendatangi beberapa instansi pemerintah maupun swasta untuk melakukan wawancara langsung, lalu kemudian dijadikan berita berdasarkan fakta yang ada.

"Materi kali ini adalah wawancara langsung kebeberapa tempat, pemerintah, Swasta, Polsek, BUMN, dan Bidang Pendidikan . Silahkan kalian wawancara, jadikan berita, baru pulang kesini," kata Ketua Pelaksana Kegiatan Pelatihan Dasar Jurnalistik DPC PWRI Kota Bengkulu, Agus Rinaldi. Selasa (16/1/2018).

Masing-masing kelompok yang sudah diberikan arahan langsung bergegas meninggalkan lokasi menuju tempat-tempat yang sudah ditentukan.
Tim Indra yang terlihat fokus dalam kegiatan pelatihan.
Kelompok empat, yang dikomandoi oleh Indra Saputra, mendapatkan tugas mewawancarai prihal pendidikan. Mereka bergerak kesalah satu Sekolah Dasar dengan membawa konsep pertanyaan seputar pungutan sekolah yang saat ini sedang marak-maraknya jadi perbincangan masyarakat.

"Kami(indra cs) tadinya mendatangi salah satu SD, tapi Kepala Sekolah sedang tidak ada di sekolah, yang lainnya tidak mau diwawancarai," jelas Indra.

Berbeda dengan kelompok Muhammad Martanus yang diarahkan mewawancarai Kadis Infokom Kota Bengkulu, Saat dihubungi via telepon, Kadis Infokom mengatakan bahwa dirinya sedang ada rapat di Bentiring.

Sementara, ketiga kelompok lainnya berhasil mewawancarai sesuai dengan arahan pelaksana pelatihan.

Disisi lain, Ketua DPC PWRI Kota Bengkulu, Muslim Z, SE, mengapresiasi semangat belajar para peserta pelatihan dasar jurnalistik ke 1 DPC PWRI Kota Bengkulu.

"Saya selaku ketua DPC bangga, meskipun dihari kedua ini diguyur hujan deras, dan lokasi pelatihan yang lumayan jauh. Tapi rekan-rekan tetap semangat dan optimis mengikuti pelatihan ini, besok kita penutupan, dan semoga rekan-rekan memperoleh nilai yang maksimal. Pelatihan ini akan terus kita tingkatkan, semoga keberadaan kita bisa bermanfaat untuk semua pihak," ungkap Ketua DPC PWRI Kota Bengkulu, Muslim Z, SE sembari menutup acara pelatihan dihari kedua.

Editor : M.Martanus 

Kamis, 11 Januari 2018

Jumput Program, DPC PWRI Kota Audensi Sekwan Kota Bengkulu.

DPC PWRI audensi Sekwan Kota Bengkulu. Kamis (11/1/2018)
MataLensa.com, Bengkulu - Seperti yang telah dijadwalkan, Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Bengkulu audensi bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Bengkulu. Kamis (11/1/2018).

Kehadiran rombongan PWRI ini disambut baik oleh Sekwan Kota Bengkulu, Romadan Indosman, yang memang sudah menunggu sejak pukul 09.00 WIB diruangannya.

Ketua DPC PWRI Kota Bengkulu, Muslim Z, menyampaikan terimakasihnya atas respon positif Sekwan Kota dalam menerima audensi DPC PWRI Kota Bengkulu.

"Saya mewakili rekan - rekan mengucapkan terimakasih atas audensi ini, kedatangan kami ingin menyampaikan beberapa program kami, dan akan disampaikan oleh saudara Sekretaris," ungkap Ketua DPC PWRI Kota Bengkulu, Muslim Z.

Selanjutnya, Sekretaris DPC PWRI Kota Bengkulu, Muhammad Martanus, memaparkan beberapa program yang memang sudah diprogramkan di Tahun 2018 ini, diantaranya adalah :

1. Meningkatkan sinergisitas atau kemitraan antara DPC PWRI Kota Bengkulu dengan Sekretariat Dewan Kota Bengkulu.
2. Mencanangkan program satu pintu MoU media yang tergabung di PWRI Kota Bengkulu.
3. Memohon suport anggaran untuk organisasi PWRI di APBD tahun 2018 Kota Bengkulu.

"Harapan kami, permohonan tersebut dapat terakomodir," pinta Martanus.

Sementara itu, Sekwan Kota Bengkulu, Romadan Indosman, mengucapkan terimakasih kepada rekan - rekan PWRI yang hadir saat ini, untuk beberapa permohonan program akan diakomodir, kecuali suport anggaran organisasi. Karena menurutnya, APBD 2018 sudah disahkan.

"Terimakasih kepada rekan-rekan yang hadir saat ini, mengenai beberapa program tersebut InsyaAllah bisa diakomodir karena dinilai membantu. Namun untuk suport anggaran sudah terlambat karena APBD 2018 sudah ketok palu, itupun ada mekanismenya," jelas Sekwan.

Ketika disinggung di APBD Perubahan, Sekwan mengatakan, coba diajukan.

"Untuk di APBD P, kita lihat nanti, silahkan ajukan. Intinya kita siap dukung," tutup Sekwan.

Editor : tim PWRI Kota Bengkulu

Rabu, 10 Januari 2018

Ketua DPC PWRI : Anggota PWRI Yang Sah Dibekali Legalitas Yang Sah.

Pengurus PWRI Bengkulu Koordinasi Bersama Kabid Humas Polda Bengkulu

MataLensa.com, Bengkulu - Demi menjaga nama baik Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), dan pencekalan terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, Ketua DPC, Muslim Z, melalui Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK), Agus Rinaldi, agar melayangkan surat edaran berbentuk himbauan keseluruh instansi pemerintah maupun swasta untuk tidak melayani oknum yang mengaku anggota PWRI tanpa memperlihatkan legalitas berupa Kartu Tanda Anggota (KTA), dan surat tugas yang sah.

"Sesuai intruksi Ketua, saat ini kami sedang membuat konsep surat edaran tersebut, segera akan kami layangkan keseluruh dinas maupun kontraktor," ungkap Agus Renaldi, Ketua Bidang OKK DPC PWRI Kota Bengkulu. Rabu ( 10/1/2018).

Selain instansi, Surat edaran berbentuk himbauan tersebut juga akan diberikan ke sekolah - sekolah, dan Kepala - kepala desa.

"Sekolah dan kades pun akan kita berikan himbauan tersebut, ini demi menjunjung tinggi nama baik jurnalis, dan organisasi PWRI di Bengkulu," tegasnya.

Untuk diketahui, DPC PWRI Kota Bengkulu terus berupaya melakukan pembenahan, baik secara internal keanggotaan, maupun kemitraan terhadap semua pihak.

Editor : M.Martanus

Pasangan David-Bakhsir Optimis Lolos Verifikasi Faktual Persyaratan di KPU.

Paslon Independen David-Baksir
MataLensa.com, Bengkulu - David Suardi -Baksir, Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu dari jalur Independent, secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota, Rabu, (10/1/2018).

“Hari ini kami mendaftar sebagai paslon Walikota dan Wakil Walikota ke KPU Kota. Logika saja, kalau tidak mendaftar bagaimana bisa turut bertarung dalam Pilwakot,” ungkap David.

David bersama pasangannya mengaku optimis terhadap persyaratannya saat ini yang dinilai telah mencukupi.

“Pasangan kita memang sedikit senyap, tapi cepat dan tepat. Mengingat permintaan hampir 26 ribu copy KTP dukungan yang diminta KPU, juga sudah disiapkan. Bahkan yang kita siapkan mencapai 40 ribu copy KTP dukungan,” terangnya.

David juga merasa optimis dapat ditetapkan menjadi calon oleh kpu, meskipun telah dilakukan verifikasi awal terhadap KTP dukungannya, saat ini tinggal menunggu verifikasi faktual oleh KPU.

“Kita yakin bisa menenuhi syarat untuk ditetap-kan menjadi calon. Apalagi kami, tidak akan menyerah begitu saja, karena jabatannya selaku perwira TNI harus dipertaruhkan,” tegasnya.
Wawancara terhadap Balon Walikota Bengkulu Mayor Inf David Suardi 
Selain itu, sambung David, keikut sertaannya dalam Pilwakot ini, dirinya sudah mendapatkan restu dari atasannya.

“Saya mencalonkan dan hari ini mendaftar sudah meminta izin dengan pimpinan,” tutup David.

Editor : M.Martanus

Helmi-Dedy Resmi Daftar Ke KPU Kota Bengkulu.

Paslon Helmi - Dedy saat daftar ke kpu kota Bengkulu 
MataLensa.com, Bengkulu – Berbekal tiga partai pendukung, pasangan calon (Paslon) Helmi-Dedy daftar ke kantor KPU Kota Bengkulu.Rabu (10/1/2018). Ketiga partai pengusung tersebut yakni, Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat dan Gerindra.

Ketua DPD partai Demokrat, Edison Simbolon, menegaskan, saat ini partai Demokrat resmi mendukung Helmi-Dedy maju di Pilwalkot Bengkulu.

“Untuk Pilwakot Bengkulu 2018, Demokrat mendukung Helmi – Dedy,” ungkap Ketua DPD Demokrat Provinsi Bengkulu Edison Simbolon, di Kantor KPU Kota Bengkulu, Rabu (10/1/2018).

Sementara itu, Helmi Hasan mengucapkan terimakasih kepada Demokrat yang telah mendukung dirinya. Ia pun tidak mau dianggap sebagai perampas partai Demokrat.

“Saya tidak mau dianggap sebagai perampas, jadi mari kita sama-sama mendaftar,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Edison Simbolon sempat menghampiri Helmi Hasan saat baru tiba di KPU. Ia meminta kejelasan Helmi – Dedy apakah Demokrat masuk dalam jajaran partai pengusung kedua mantan kader HMI itu.

Editor : M.Martanus

Bersama Pendukung Erna-Zarkasih Daftar Ke KPU.

MataLensa.com, Bengkulu – Sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (10/1/2018) Pasangan Erna Sari Dewi–Zarkasih, resmi mendaftar sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.

Paslon Erna-Zakarsih tiba di kantor KPU Kota Bengkulu dengan mengenakan pakaian adat Bengkulu dan didampingi 67 Ketua Adat yang ada di Kota Bengkulu serta 3000 massa simpatisan dari ketiga partai penggusung yaitu, Nasdem, PKS dan PPP.

Kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah beserta komisioner KPU kota Bengkulu.

“Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU kota bengkulu hanya akan menjalankan UU yang telah ditetapkan pemerintah untuk melaksanakan pemilihan Kepala Daerah di Bengkulu ini.Saya harap para Paslon yang daftar dapat mengikuti tahapan dengan baik,” ungkap Darlinsyah.

Editor : M.Martanus

Selasa, 09 Januari 2018

Terjawab, Besok Helmi-Dedy Daftar Ke KPU.

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Helmi - Dedy
MataLensa.com, Bengkulu – Incumbent, Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, yang selama ini menjadi tanda tanya masyarakat Kota Bengkulu terkait maju atau tidak di Pemilihan Walikota (Pilwalkot) 2018 mulai terjawab, kabarnya Helmi Hasan - Dedy Wahyudi yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Besok, dijadwalkan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (10/1/2018).

Ketua DPC Gerindra Kota Bengkulu Asmawar, mengatakan, hingga saat ini tim pemenangan sudah dibentuk. Ketua DPD PAN Kota Bengkulu Mardiyanti ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan Helmi-Dedy.

Namun demikian, untuk mekanisme pandaftaran belum dibahas. Kemungkinan besar besok seluruh anggota tim pemenangan akan berkumpul terlebih dahulu di rumah Helmi Hasan.

“Besok akan ada rapat lanjutan yang membahas hal-hal yang lebih tekhnis,” demikian disampaikan Asmawar, Selasa (9/1/2018).

Selain itu, tim Helmi-Dedy juga akan melakukan komunikasi politik kepada beberapa partai yang hingga saat ini belum menentukan sikap siapa yang akan diusung. Ia menilai masih ada waktu untuk melakukan hal tersebut.

“Satu dua hari ini saya pikir masih ada waktu untuk menambah koalisi,” katanya.
Ketua Tim Pemenangan Helmi-Dedy, Mardiyanti.
Untuk diketahui, Helmi Hasan dijadwalkan akan tiba di Bengkulu pada sore ini. Dengan adanya keputusan ini maka sudah dipastikan bila Helmi urung maju dalam Pilgub Lampung.

“SK dari Gerindra dan PAN sudah keluar,” kata dia.

Disisi lain, Ketua Tim Pemenangan Helmi-Dedy, Mardiyanti mengungkapkan, pendaftaran akan dilakukan tergantung dari kandidat. Artinya pendaftaran belum diketahui jam berapa.

“Bisa siang, bisa malam. Tapi yang jelas besok, deadline-nya kan sampai jam 12 malam,” tuturnya.(red)

editor : M.Martanus 

Senin, 08 Januari 2018

PERJANJIAN FIDUSIA!

Syarat Pihak Leasing Bisa Tarik Kendaraan Konsumen
MataLensa.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank, minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.

Sementara Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang Undang Nomor 42 tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.

Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut, jadi sebenarnya setiap Pihak Leasing Wajib Mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini. Namun apa yang terjadi ? Kita hampir tidak pernah mendengar kata “fidusia” ini dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini.

Jadi alur yang sebenarnya ialah nasabah ke pihak leasing lalu ke notaris yang membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian di atas sebelum kendaraan ditangan konsumen. Maksudnya, perjanjian fidusia ini Melindungi Aset Konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan.

Artinya, kasus konsumen akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Dengan demikian, kendaraan konsumen akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen.

Namun pada kenyataannya, Pihak Leasing Tidak Mematuhi Aturan Menteri Keuangan, sebaliknya yang terjadi pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia, padahal itu kewajiban mereka.

Asumsi yang muncul adalah, jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen (padahal dilarang) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yang sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil.

Jadi Pihak Leasing Untung Ganda, Dari Kendaraan Juga Pembayaran Cicilan Konsumen.

Disarankan jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia terlebih dahulu. Jika tidak ada, maka jangan memperbolehkan kendaraan dibawa.

Perhatikan dengan seksama jika leasing memperlihatkan surat perjanjian fidusia, jika surat tersebut palsu, maka laporkan kepada pihak aparat penegak hukum dan pihak leasing akan dikenakan denda minimal Rp. 1,5 Miliar,

Jika Ada Pemaksaan Pengambilan Kendaraan.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, Tindakan Leasing Oleh Debt Collector/Mata Elang Yang Mengambil Secara Paksa Kendaraan Di Rumah, Merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika Pengambilan Dilakukan Di Jalan, Merupakan Pidana Perampasan.

Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan anda, tolak dan pertahankan barang tetap ditangan anda.

Sampaikan kepada mereka jika tindakan yang dilakukan adalah kejahatan.

Dalam KUHP jelas disebutkan yang berhak untuk mengekskusi adalah Pengadilan. Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa Surat Penetapan Eksekusi Dari Pengadilan Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.

Bagi Para Konsumen, Disarankan Untuk Menanyakan Soal Fidusia Ini Kepada Leasing Dan Pastikan Bahwa Jaminan Telah Didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Satu-Satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.

Bila terjadi Pelanggaran Penarikan Motor atau Mobil anda silahkan hubungi Kepolisian terdekat atau Redaksi Journal Police dan Jangan Pernah Tanda Tangani Surat Penyerahan dari Leasing walau dengan Paksaan dan Ancaman.

Segera Laporkan ke Kepolisiaan terdekat dengan acuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, siapa lagi yang akan menegakkan Peraturan Kapolri tersebut kalau bukan anggota Polri dibantu laporan masyarakat (Red)

Sumber : JurnalPolice.com

PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG JUKNIS BOS TAHUN 2017 UNTUK SD SMP SMA DAN SMK

MataLensa.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik IndonesiaPermendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017. (Mohon yang sudah download Draf Juknis BOS 2017 untuk mendownload Ulang Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS Tahun 2017 Untuk SD SMP SMA dan SMK, karena ada beberapa perubahan)

Dalam Pasal 2  (1) Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS tahun 2017 disebutkan bahwa Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.

Terkait Penyaluran Dana BOS tahun 2017 sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS tahun 2017 Untuk SD SMP SMA dan SMKyakni Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan melalui peraturan perundang-undangan dari Kementerian Keuangan. Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut:

a. Penyaluran tiap triwulan

1) Triwulan I : 20% dari alokasi satu tahun;

2) Triwulan II : 40% dari alokasi satu tahun;

3) Triwulan III : 20% dari alokasi satu tahun;

4) Triwulan IV : 20% dari alokasi satu tahun.


b. Penyaluran tiap semester

1) Semester I : 60% dari alokasi satu tahun;

2) Semester II : 40% dari alokasi satu tahun.


Penyaluran dan proporsi BOS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kementerian Keuangan.

Ketentuan Penggunaan BOS di Sekolah Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS tahun 2017 Untuk SD SMP SMA dan SMK (Ada perbedaan dibandingkan dengan Draf Juknis yang sudah beredar)

1. Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).

2. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.

3. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

4. Bunga bank/jasa giro akibat adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Larangan Penggunaan Dana BOS SesuaiPermendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS tahun 2017

1. disimpan dengan maksud dibungakan;

2. dipinjamkan kepada pihak lain;

3. membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;

4. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;

5. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;

6. membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;

7. membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya; -

8. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);

9. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; 10. membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;

11. membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;

12. menanamkan saham;

13. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;

14. membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;

15. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Komponen Pembiayaan BOS pada SD/SDLB dan SMP/SMPLB SesuaiPermendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS tahun 2017 untuk SD SMP SMA dan SMK.

Ketentuan penggunaan BOS pada SD dan SMP Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:

1. Pengembangan Perpustakaan

a. Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks pelajaran yang dibeli mencakup pembelian buku teks pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran atau tema. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari BOS sebagai berikut:

1) SD

a) Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)

(1) SD yang sudah melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester II dan Kelas 2 dan Kelas 5 semester I.

(2) SD yang baru melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester I.

(3) SD pelaksana K-13 sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2), maka khusus Kelas 4 harus membeli buku untuk mata pelajaran Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(4) Buku teks yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(5) Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

b) Penyelenggara Kurikulum 2006

(1) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.

(2) Buku teks pelajaran yang dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(3) Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2) SMP

a) SMP Penyelenggara K-13

(1) Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah peserta didik, dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah guru mata pelajaran. Untuk kelas 7, jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.

(2) Bagi sekolah yang baru melaksanakan K-13 di tahun ini, buku yang harus dibeli merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah guru mata pelajaran.

(3) Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(4) Buku teks pelajaran yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

b)  SMP Penyelenggara Kurikulum 2006

(1) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.

(2) Buku teks pelajaran yang dibeli merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(3) Buku teks pelajaran yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

b. Membeli buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal.

c.  Langganan koran dan/atau majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.

d. Pemeliharaan atau pembelian baru buku/koleksi perpustakaan apabila buku/koleksi yang lama sudah tidak dapat digunakan dan/atau kurang jumlahnya. e. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.

f. Pengembangan database perpustakaan.

g. Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru apabila perabot yang lama sudah tidak dapat digunakan atau jumlahnya kurang.

h. Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.

2. Penerimaan Peserta Didik Baru a. Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang peserta didik lama), antara lain:

1) penggandaan formulir pendaftaran;

2) administrasi pendaftaran;

3) publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);

4) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;

5) konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.

b. Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

a. Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM pada SD.

b. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan pada SD.

c. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada SMP.

d. Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah.

e. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.

f. Pemantapan persiapan ujian.

g. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah lainnya.

h. Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.

i. Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/ pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba. Keterangan: Untuk pelaksanaan yang sifatnya kegiatan, maka biaya yang dapat dibayarkan dari BOS meliputi ATK atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau transportasi/konsumsi panitia dan narasumber apabila diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran

Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau ujian sekolah/nasional. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas:

a. fotokopi/penggandaan soal;

b. fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;

c. biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.

5. Pengelolaan Sekolah

a. Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.

b. Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, dan/atau flash disk).

c. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.

d. Pembelian minuman dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.

e. Pengadaan suku cadang alat kantor.

f. Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.

g. Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.

h. Insentif bagi tim penyusun laporan BOS.

i. Biaya transportasi dalam rangka mengambil BOS di bank/ kantor pos.

j. Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. Khusus untuk SDLB/SMPLB/SLB dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan provinsi.

k. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.

l. Biaya untuk mengembangkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”. m. Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:

a) pemasukan data;

b) validasi;

c) updating; dan/atau

d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:

(1) data profil sekolah;

(2) data peserta didik;

(3) data sarana dan prasarana; dan

(4) data guru dan tenaga kependidikan.

2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:

a) penggandaan formulir Dapodik;

b) alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;

c) konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;

d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;

e) honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:

(1) kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;

(2) apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).

n. Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.

o. Khusus untuk sekolah yang berada pada daerah terpencil atau belum memiliki jaringan listrik, dapat membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok misalnya panel surya, termasuk perlengkapan pendukungnya.

p. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.

q. Khusus SMP yang menjadi induk dari SMP Terbuka, maka BOS dapat digunakan juga untuk:

1) supervisi oleh kepala sekolah;

2) supervisi oleh wakil kepala SMP Terbuka;

3) kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh guru pembina yang disesuaikan dengan beban mengajarnya;

4) kegiatan pembimbingan di Tempat Kegiatan Belajar (TKB) oleh guru pamong;

5) kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas tata usaha (1 orang);

6) pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri.

Keterangan:

1) penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan BOS untuk SMPT/TKB Mandiri adalah Kepala SMP induk;

2) besaran biaya disesuaikan dengan standar biaya umum setempat atau ketentuan peraturan perundangundangan.

6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah

a. Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.

b. Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar diadakan di luar sekolah.

c. Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah. BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.

7. Langganan Daya dan Jasa

a. Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.

b. Pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.

c. Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.

8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah

a. Pengecatan, perbaikan atap bocor, dan/atau perbaikan pintu dan/atau jendela.

b. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.

c. Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan/atau jamban/WC) untuk menjamin kamar mandi dan/atau jamban/WC peserta didik berfungsi dengan baik.

d. Perbaikan saluran pembuangan dan/atau saluran air hujan.

e. Perbaikan lantai dan/atau perawatan fasilitas sekolah lainnya.

9. Pembayaran Honor

a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).

b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.

c. Pegawai perpustakaan.

d. Penjaga sekolah.

e. Petugas satpam.

f. Petugas kebersihan.

Keterangan:

a. Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;

b. guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;

c. bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan

d. guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya.

10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran

a. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dimana jumlah maksimal bagi SD 5 unit/tahun dan bagi SMP 5 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.

b. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.

c. Membeli laptop maksimal 1 unit/tahun dengan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.

d. Membeli proyektor maksimal 5 unit/tahun dengan harga tiap unit maksimal Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah.

Keterangan:

a. komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;

b. proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11. Biaya Lainnya

Apabila seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1- 10 telah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan dewan guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai antara lain:

a. peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat;

b. membangun jamban/WC beserta sanitasinya dan/atau kantin sehat, bagi SD/SDLB yang belum memiliki prasarana tersebut;

c. mesin ketik untuk kebutuhan kantor.

(Redaksi)

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...