Susana di sidang paripurna dprd provinsi Bengkulu. Selasa (6/3/2018).
Matalensa.com, Bengkulu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu gelar Rapat Paripurna Ke-4 masa Persidangan ke 1 tahun 2018 di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Paripurna tersebut guna mendengarkan laporan terkait 3 perubahan Perda. Selasa (06/03/2018).Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Novian Andusti, Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon, Unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu, Rektor PTN Se-Provinsi Bengkulu, Unsur OPD Provinsi Bengkulu serta 25 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Pada Rapat Paripurna ini memiliki agenda penyampaian Laporan terkait Perubahan Raperda oleh Komisi DPRD Provinsi Bengkulu sebagai berikut :
- Laporan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu yang disampaikan Susilawati terkait Raperda Perubahan Perda No 02 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.
- Laporan Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu yang disampaikan Marwan terkait Raperda Perubahan Perda No 05 Tahun 2013 tentang Pengelolahan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
- Laporan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu yang disampaikan Riswan Ferry terkait Raperda tentang Perlindungan Anak dan Ketahanan Keluarga.
Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Bengkulu, Edison Simbolon, mengatakan bahwasannya Beliau menerima laporan tersebut dan meminta kepada fraksi-fraksi untuk memperlajarinya, kemudian dapat disampaikan pandangannya pada Paripurna selanjutnya.
"Laporan saya terima dan untuk fraksi-fraksi untuk memperlajarinya secara mendalam dan disampaikan pada Rapat Paripurna yang Insya Allah di laksanakan pada 30 Maret 2018 mendatang" ungkap Edison. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar