Minggu, 11 Maret 2018

Dewan Pers Tegaskan Jurnalis Terlibat Caleg dan Tim Sukses Harus Mengundurkan Diri.


MataLensa, BANGKA - Jurnalis yang terlibat dalam pemilihan, baik sebagai calon legislatif maupun tim sukses harus mengundurkan diri dari profesinya sementara.
Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo dalam paparannya menyampaikan pilihan yang paling lunak bagi jurnalis ikut kompetisi Pemilu maupun Tim Sukses harus mengundurkan diri sementara waktu dari profesinya sebagai jurnalis atau nonaktif. Lebih lanjut, ia mengatakan hukuman yang lebih tegas jika seorang jurnalis masih terlibat pencalonan caleg dan tim sukses harus mengundurkan diri secara permanen.
Menurutnya, seorang jurnalis berjuang untuk kepentingan politik pribadi atau golongannya. Padahal tugas utama jurnalis mengabdi pada kebenaran dan kepentingan publik. Serta, ketika jurnalis memutuskan menjadi caleg / tim sukses, ia kehilangan legitimasinya kembali pada profesi jurnalistik.
"Berdasarkan pasal 1 kode etik jurnalistik dikatakan jelas bahwa kewajiban bagi setiap wartawan agar selalu bersikap independen dengan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani dan menghasilkan berita akurat yaitu yang dapat dipercaya benar sesuai keadaan obyektif ketika peristiwa terjadi," paparnya saat diskusi publik terkait pengawasan bersama dan pembentukan gugus tugas, Sabtu (9/3/218). (Red).


Sumber : Bangka Pos.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPC PWRI Kota Bengkulu Apresiasi Komitmen Kadis PUPR Kota Bengkulu.

MataLensa, Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bengkulu mengapresiasi aksi cepat tanggapny...